Langgar Kode Etik Diganjar Peringatan Keras dan Peringatan
NABIRE – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPP) Republik Indonesia, Rabu (14/4/21) kemarin, telah menggelar sidang putusan pela
NABIRE – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPP) Republik Indonesia, Rabu (14/4/21) kemarin, telah menggelar sidang putusan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sebanyak 12 perkara telah diputus, 3 perkara diantaranya berasal dari Kabupaten Nabire. Baik Komisioner KPU Nabire maupun Bawaslu Nabire mendapat ganjaran peringatan keras dan peringatan dalam salah satu putusannya.
Perkara nomor 91-PKE-DKPP/II/2021, dengan Pengadu Naftali Kobepa dan Teradu Daniel Denny Merin, anggota KPU Kabupaten Nabire.
Pada kesimpulan yang dibacakan saat sidang DKPP, berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan, pertama, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. Kedua, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. Ketiga, Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan itu, diputuskan, pertama, mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian. Kedua, menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Daniel Denny Merin selaku Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Ketiga, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak Putusan ini dibacakan. Keempat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Perkara nomor 93-PKE-DKPP/II/2021 dengan Pengadu masing-masing Ambrosius Degei dan Hengki Wakei. Sementara pihak Teradu dua anggota Bawaslu Nabire, Yulianus Nokuwo dan Adriana Sahempa.
Pada kesimpulan yang dibacakan saat sidang DKPP, berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan, pertama, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. Kedua, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. Ketiga, Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan itu, diputuskan, pertama, mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian. Kedua, menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Adriana Sahempa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire dan Teradu I Yulianus Nokuwo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire sejak putusan ini dibacakan. Ketiga, memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. Keempat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Perkara nomor 103-PKE-DKPP/II/2021 dengan Pengadu Kristianus Agapa yang memberikan kuasa Kepada Oktovianus Tabuni, dan Teradu Wihelmus Degey, Jhoni Kambu, Nelius Agapa, Rahman Syaiful, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nabire, dan Markus Madai dari Bawaslu Nabire.
Pada kesimpulan yang dibacakan saat sidang DKPP, berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan, pertama, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. Kedua, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. Ketiga, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan itu, diputuskan, pertama, mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian. Kedua, menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Wihelmus Degey selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Nabire, Teradu II Jhoni Kambu, Teradu III Nelius Agapa dan Teradu IV Rahman Syaiful masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Ketiga, menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu V Markus Madai selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire terhitung sejak Putusan ini dibacakan. Keempat, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu IV paling lama 7 hari sejak
Putusan ini dibacakan. Kelima, emerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 hari sejak Putusan ini dibacakan. Keenam, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. (ros)
Bagikan artikel ini



