Kurangi Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Diminta Sosialisasi
NABIRE – Untuk mengurangi pelanggaran yang terjadi di dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) terutama pada Pemilihan Gubernur/Waki
Bagikan
NABIRE – Untuk mengurangi pelanggaran yang terjadi di dalam pelaksanaan Pemilihan Umum
(Pemilu) terutama pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub) Papua,
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nabire diminta untuk memperbanyak
sosialisasi kepada masyarakat. Panwaslu juga diminta untuk memetakan wilayah
rawan pelanggaran. Pelanggaran Pemilu juga tidak hanya dlakukan oleh masyarakat kecil tetapi juga oleh orang
besar. Bahkan, orang besar dinilai justru yang paling banyak melakukan
pelanggaran. Oleh karena itu, Panwaslu diminta agar lebih bijaksana, teliti dan
independen menangani pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu di daerah
ini. Beberapa hal ini mengemuka saat Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur
Papua tahun 2018 di Kabupaten Nabire yang digelar Panwaslu Kabupaten Nabire
dengan instansi terkait, stakeholder dan tokoh masyarakat di Aula RRI Nabire,
Senin (20/11). Sosialisasi tersebut berlangsung selama sehari. Mayor Inf Syahrul H dari Kodim 1705 Paniai mengingatkan perlu sosialisasi kepada masyarakat agar
masyarakat ikut aktif mengawasi pelaksaaan Pemilu sehingga bisa meminimalisir pelanggaran.
Karena, sebagian pelanggaran yang terjadi akibat terbatasnya pemahaman
masyarakat. Tetapi ketika banyak sosialisasi, masyarakat akan tahu dan sadar
sehingga pelanggaran Pemilu bisa berkurang. Ia mencontoh pelaksanaan Pilkada Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Intan Jaya. Kita memprediksi, Pilkada Kabupaten
Dogiyai itu rawan tetapi ternyata tidak dan Intan Jaya yang dianggap akan aman
malah rawan. Pilkada Dogiyai aman karena, banyak sosialisasi dan ketika ada
masalah, terus dilakukan koordinasi. Intan Jaya jadi rawan karena sosialisasi
kurang sama sekali. Oleh sebab itu, sosialisasi kepada masyarakat perlu
diperbanyak. Syahrul juga meminta Panwaslu untuk memetakan daerah dan wilayah yang rawan pelanggaran.
Selama ini, khususnya pada saat Pilkada Nabire, Distrik Siriwo, Wapoga, Dipa
dan Menou menjadi daerah rawan pelanggaran. Oleh karena itu, untuk mengurangi
pelanggaran seperti itu, Panwaslu diminta untuk memetakan wilayah-wilayah rawan
pelanggaran agar bisa diantisipasi oleh Panwaslu sebelumnya. Sementara itu, Michael Doga mengingatkan agar Panwaslu jangan menerima pengaduan masyarakat
dengan mentah-mentah tetapi harus crosscek kebenarannya dengan pihak lain. Ia
juga menilai, sebagian besar pelanggaran pemilu juga dilakukan oleh orang-orang
besar, masyarakat kecil itu polos. Oleh sebab itu, Kepala Suku Flobamora ini
meminta agar Panwaslu menjadi wasit yang
baik dengan tidak memihak kepada siapapun. Hal senada juga disampaikan Kepala Suku Simapitowa, Vabianus Tebay. Ia meminta Panwaslu untuk
bekerja dengan jujur dan independen. Ketua Panwaslu Kabupaten Nabire, Adriana Sahempa mengatakan akan terus melaksanakan
sosialisasi kepada masyarakat ini melalui media yang bisa dijangkau masyarakat
seperti himbauan, pertemuan, pamplet, stiker dan melalui media elektronik dan
media cetak. Menanggapi beberapa distrik yang dinilai rawan setiap kali Pemilu, Divisi Pengawasan
Panwaslu Nabire, Yulianus Nokuwo mengatakan, pelanggaran dilakukan oleh
oknum-oknum yang itu-itu juga. Karena itu, dalam rekrutmen calon anggota Panwas
Distrik akan mempertimbangkan juga raport penyelenggaran Pemilu selama ini.
Hanya sayangnya, SDM yang tersedia sangat terbatas, apalagi kriteria yang
ditetapkan melalui undang-undang menyulitkan Panwaslu untuk merekrut calon
anggota Panwasdis terutama di daerah terpencil dan sangat terpencil. Soal pengaduan pelanggaran, Markus Maday dari Divisi Hukum Panwaslu mengatakan tidak serta
merta setiap pengaduan masyarakat diterima. Karena harus menandatangani form A1
– A12, pelapor juga harus menyertakan saksi dan barang bukti. Tanpa memenuhi
kriteria tersebut, setiap laporan tidak menjadi sebuah pelanggaran. Kepala Suku Toraja, Agus Rimba meminta apabila ada sosialisasi dari Panwas harus mengundang
KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Hal ini untuk mempermudah peserta
sosialisasi untuk koordinasi dan peserta juga mengetahui tahapan Pilgub dan
Pemilu yang sedang dan akan dilaksanakan oleh KPU.(ans)
Bagikan artikel ini



