DEIYAI - Bupati Deiyai, Dance Takimai melantik 45 kepala kampung yang tersebar di 5 distrik di Kabupaten Deiyai. Pelantikan yang berlangsung di Aula Soska Gereja Katolik Waghete Deiyai ini berlangsung dengan dihadiri seluruh perangkat pemerintahan di Kabupaten Deiyai. Dance Takimai mengaku bahwa kualitas pelayanan terhadap masyarakat harus lebih ditingkatkan, dan harus dimulai dari kampung. Sehingga kepala kampung menjadi ujung tombak pemerintah yang terbawah.  “Saya mengucapkan selamat kepada 45 kepala kampung yang sudah dilantik, sehingga dapat bekerja secara maksimal dengan mengutamakan pelayanan masyakarat,” ungkapnya dalam pelantikan 45 kepala kampung. Bupati Lantik 45 KakamBupati Dance Takimai, melantik 45 kepala kampung di Balai Sosial Katholik (Soskat) Kaboudabi, Wakeitei II, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Kamis (20/2).“Semoga kepala kampung yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sesuai dengan amanah rakyat,” ungkap Dance Takimai, di hadapan kepala-kepala kampung dan masyarakat yang hadir menyaksikan prosesi pelantikan.Kepada para kepala kampung yang baru dilantik, Bupati Deiyai berharap mereka bisa menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. Apabila ada dana bantuan desa (bandes) dari  Pemerintah Kabupaten Deiyai, kata Bupati, para kepala kampng harus bisa menggunakanya  sesuai aturan.“Dana yang akan diberikan pemerintah Kabupaten Deiyai kepada para kepala kampung, agar dapat digunakan tepat sasaran. Bukan untuk berfoya-foya dan bukan juga untuk milik kepala kampung. Tapi, bandes adalah milik rakyat,” tegas mantan Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Paniai ini.Dance memaparkan, usulan pengangkatan kepala kampung tersebut berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Paniai. Jadi, menurut mantan kepala bagian umum Setda Deiyai ini, untuk pemekaran kampung dari Kabupaten Deiyai akan diusulkan.“Kepala kampung ini, diangkat berdasarkan peraturan daerah (Perda) dari kabupaten Paniai. Untuk Deiyai akan diusulkan lagi,” kata lelaki yang pernah menjabat sebagai Ketua KNPI Kabupaten Paniai ini.Menurut Dance pengangkatan kepala kampung tersebut berdasarkan nomor surat 133 tahun 2013, tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala kampung pada lima wilayah distrik di Kabupaten Deiyai.Sesuai dengan surat putusan Bupati Deiyai wilayah yang telah dimekarkan ialah Distrik Tigi ada 13 kampung, di Distrik Tigi Timur ada 10 kampung, di Distrik Tigi Barat ada 14 kampung, di Distrik Kapiraya ada lima kampung dan di Distrik Bouwobado ada tiga kampung.Bupati Deiyai, Dance Takimai mengatakan, kepala kampung merupakan pemerintahan terkecil dari pemerintah Kabupaten Deiyai. “Dengan begitu, para kepala-kepala kampung harus dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan amanah rakyat,”kata dia.Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Deiyai, Yusuf Mote, menuturkan untuk meningkatkan penyelenggaraan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan kampung, kepala kampung memegang peranan yang sangat penting.“Masyarakat yang berdaya guna dan berhasil guna, kepala kampung sangat berperan dan memegang peranan penting ditengah masyarakat,” tuturnya. (ist)