KPU Papua Tengah Taat Jalur dan Jaga Independensi
NABIRE - KPU Papua Tengah menggelar Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Papua Tengah dan ada enam gugatan di tingkat provinsi, namun kasusnya dikatakan Dismissal oleh MK, pada Selasa kemarin, di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah.

NABIRE - KPU Papua Tengah menggelar Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Papua Tengah dan ada enam gugatan di tingkat provinsi, namun kasusnya dikatakan Dismissal oleh MK, pada Selasa kemarin, di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah.
KPU taat kepada jalur yang sudah ada serta menjaga indepedensinya dan tidak punya kepentingan apa-apa, yang dibacakan hari ini sudah menjadi kehendak publik.
"Senang tidak senang itu sah-sah saja setiap orang akan punya pandangan berbeda-beda terhadap sebuah keputusan, KPU sebagai penyelenggara yang taat kepada jalurnya dan menjaga independensinya serta tidak punya kepentingan siapa-siapa, bahwa apa yang dibacakan ini kehendak publik bahwa ini adalah sikap atau pilihan-pilihan dari aspirasi masyarakat yang tertuang dalam pemilihan 14 Februari kemarin," kata Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menjadi salah satu gugatan untuk Pemilu dan tentu tahapan ini sudah lewat dipleno tingkat provinsi dan tentu itu ada prosesnya di MK dan sudah berjalan selama sebulan.
KPU tidak punya hak untuk memilih atau memilah siapa yang duduk siapa yang ditetapkan siapa itu bukan urusan KPU, terkait Pemilu Pilkada jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atau tidak puas itu sebenarnya tahapannya sudah lewat bahwa pleno di tingkat provinsi.
"Banyak pihak yang merasa keberatan saat itu bisa menggunakan hak hukum, hak politik melalui saluran-saluran hukum, seperti PHPU, jadi setiap orang bisa menggugat, kita ada prosesnya di MK dan itu sudah berjalan selama sebulan," katanya.
Ada enam gugatan di tingkat provinsi, namun dari gugatan-gugatan itu hasilnya dismissal oleh MK atau hasil amar putusan, dikarenakan syarat-syaratnya tidak memenuhi barang bukti. "Sejak penetapan di tingkat KPU tentang rekapitulasi hasil secara nasional untuk provinsi Papua Tengah itu ada enam gugatan untuk tingkat provinsi, tetapi oleh MK atau amar putusannya setelah memeriksa keterangan para saksi sejak tanggal 21 Mei kemarin MK telah menetapkan kasusnya dikatakan Dismissal, maka tidak dilanjutkan untuk pembuktian-pembuktian lagi karena dianggap syarat-syaratnya tidak cukup memenuhi barang bukti dan keterangan," jelas Indra.
KPU telah menyiapkan nota keberatan dan Bawaslu silahkan menggunakan hak-hak politiknya, apa yang sudah dibacakan hari ini sudah sesuai dengan mekanisme prosedur yang dilakukan.
"Sehingga melalui ketentuan, MK telah menetapkan dismissal, maka paling lambat tiga hari setelah putusan MK yang sudah kami tetapkan hari ini sudah sesuai dengan ketentuan, diluar terkait mereka kita telah menyiapkan nota keberatan, Bawaslu juga silahkan menggunakan hak-hak politik, tetapi poinnya ketika apa yang kita bacakan hari ini itu berbeda dengan apa yang telah dipleno," ungkap Ebang Ola.
MK telah melihat, menilai dan mempelajari dan memutuskan dismissal untuk beberapa perkara yang terjadi serta melanjutkan ketahapan berikutnya. "Dilanjutnya untuk pelantikan nanti bukan urusan KPU lagi itu sudah rananya pemerintah," pungkasnya.(edi)
Bagikan artikel ini



