KPU Papua Tengah Sampaikan Hasil Vermin Dokumen Pencalonan
NABIRE – KPU Provinsi Papua Tengah, Sabtu (24/6/23) menyampaikan hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD RI dan PRD Provinsi Papua Tengah. Kegiatan dilakukan di Kantor Sekretariat KPU Papua Tengah di Jalan A. Gobay Nabire, dihadiri 3 komisioner KPU Papua Tengah diantaranya, Marius Telenggen, Sepo Nawipa, Indra Ebang Ola. Kegiatan turut dihadiri perwakilan dari partai politik dan tamu undangan lainnya.
NABIRE – KPU Provinsi Papua Tengah, Sabtu (24/6/23) menyampaikan hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD RI dan PRD Provinsi Papua Tengah. Kegiatan dilakukan di Kantor Sekretariat KPU Papua Tengah di Jalan A. Gobay Nabire, dihadiri 3 komisioner KPU Papua Tengah diantaranya, Marius Telenggen, Sepo Nawipa, Indra Ebang Ola. Kegiatan turut dihadiri perwakilan dari partai politik dan tamu undangan lainnya.
Kepada awak media, Anggota KPU Papua Tengah, Indra Ebang Ola mengatakan, bakal calon anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota dan juga calon anggota DPD, setelah sebelumnya melakukan pendaftaran, tentunya harus menyelesaikan verifikasi administrasi dari semua dokumen persayaratan pendaftaran. Hasil verifikasi administrasi kemudian dikembalikan ke peserta Pemilu baik perseorangan maupun partai politik untuk kembali melakukan pengajuan perbaikan.
Dikatakan, persyaratan dokumen, indikator–indikator pemeriksaan disampaikan kepada partai politik dan juga perseorangan melalui admin dan juga oprator masing–masing.
“Harapan kita adalah sisa waktu verifikasi perbaikan dalam dokumen ini mereka harus betul–betul fokus menyesuaikan diri dengan kekurangan–kekurangan dan masalah di masing–masing partai. Karena kita tahu bahwa kesempatan ini juga kesempatan terakhir buat partai politik mulai dari tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, semua persoalan yang kita sampaikan, kita akan mengundang mereka dan kita akan sampaikan maksud dan tujuan bahwa semua daftar yang bermasalah kita sudah serahkan dalam berita acara yang kita serahkan ke Bawaslu dan juga kepada mereka. Dan indikator salah dokumen itu mereka kembali melihat dan memeriksa secara cermat di Silon masing–masing.
“Sehingga sisa waktu ini bisa mereka melaksanakan penyesuaian dan perbaikan sebelum KPU merencanakan penyusunan pencermatan daftar Caleg sementara hingga daftar Caleg yang ditetapkan,” ujarnya. (rob)
Bagikan artikel ini



