KPU Papua Tengah Nyatakan 4 Paslon Memenuhi Syarat
NABIRE – KPU Provinsi Papua Tengah, Jumat (13/9/24), menetapkan keempat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah pada Pemilu tahun 2024, telah memenuhi syarat. Keempat pasangan calon itu masing-masing, Meki Nawipa, SH berpasangan dengan Deinas Geley, S.Sos, M.Si, Wempi Wetipo, SH, MH berpasangan dengan Ausilius You, S.Pd, MM, MH, Natalis Tabuni, SS, M.Si berpasangan dengan Titus Natkime, SH, MH, dan Willem Wandik, SE, M.Si dan drg. Aloisius Giyai, M.Kes.

NABIRE – KPU Provinsi Papua Tengah, Jumat (13/9/24), menetapkan keempat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah pada Pemilu tahun 2024, telah memenuhi syarat. Keempat pasangan calon itu masing-masing, Meki Nawipa, SH berpasangan dengan Deinas Geley, S.Sos, M.Si, Wempi Wetipo, SH, MH berpasangan dengan Ausilius You, S.Pd, MM, MH, Natalis Tabuni, SS, M.Si berpasangan dengan Titus Natkime, SH, MH, dan Willem Wandik, SE, M.Si dan drg. Aloisius Giyai, M.Kes.
Berita acara nomor 1360/PL.02.2-BA/94/2.1/2024 KPU Papua Tengah berisikan tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tahun 2024. Jumat (13/9/24), KPU Papua Tengah telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur atas nama Meki Nawipa, SH dan Deinas Geley, S.Sos, M.Si yang diusulkan oleh gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2024. Dengan rincian, Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 126.550 suara sah, Partai Persatuan Pembangunan dengan 19.300 suara sah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan 234.479 suara sah, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan 20.546 suara sah, Partai Bulan Bintang (PBB) dengan 33.546 suara sah dengan jumlah 433.986 suara sah.
Dalam penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan pasangan calon Gubernu dan Wakil Gubernur Papua Tengah, KPU Papua Tengah memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dokumen persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat.
Berita acara nomor 1361/PL.02.2-BA/94/2.1/2024 KPU Papua Tengah berisikan tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tahun 2024. Jumat (13/9/24), KPU Papua Tengah telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur atas nama Wempi Wetipo, SH, MH dan Ausilius You, S.Pd, MM, MH yang diusulkan oleh gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2024. Dengan rincian, Partai Keadilan Sejaktera (PKS) dengan 58.856 suara sah, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 72.240 suara sah, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan 17.455 suara sah, dengan jumlah 148.551 suara sah.
Dalam penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, KPU Papua Tengah memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dokumen persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat.
Berita acara nomor 1362/PL.02.2-BA/94/2.1/2024 KPU Papua Tengah berisikan tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tahun 2024. Jumat (13/9/24), KPU Papua Tengah telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur atas nama Natalis Tabuni, SS, M.Si dan Titus Natkime, SH, MH yang diusulkan oleh gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2024. Dengan rincian, Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan 118.193 suara sah, Partai Buruh dengan 18.367 suara sah, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 51.901 suara sah, Partai Ummat dengan 15.892 suara sah dengan jumlah 204.353 suara sah.
Dalam penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, KPU Papua Tengah memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dokumen persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat.
2. Dokumen persyaratan calon wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat
Berita acara nomor 1363/PL.02.2-BA/94/2.1/2024 KPU Papua Tengah berisikan tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tahun 2024. Jumat (13/9/24), KPU Papua Tengah telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur atas nama Willem Wandik, SE, M.Si dan drg. Aloisius Giyai, M.Kes yang diusulkan oleh gabungan partai politik dengan menggunakan perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2024. Dengan rincian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan 66.569 suara sah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 64.730 suara sah, Partai Golongan Karya (Golkar) dengan 70.124 suara sah, Partai Demokrat dengan 62.574 suara sah, Parta Perindo dengan 38.225 suara sah, Partai Garda Republik Indonesia dengan 27.406 suara sah dengan jumlah 329.628 suara sah.
Dalam penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan pasangan calon Gubernu dan Wakil Gubernur Papua Tengah, KPU Papua Tengah memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dokumen persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat. (ros)
Bagikan artikel ini



