KPU Nabire Tetapkan Paslon Nomor 2 Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih Kabupaten Nabire tahun 2024.

NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih Kabupaten Nabire tahun 2024. Rapat pleno ini digelar Jum'at (7/2/2025) dan dibuka pukul 18.33 WIT di Kantor KPU Kabupaten Nabire.
Dalam rapat pleno itu dihadiri oleh lima komisioner KPU Kabupaten Nabire.
Ketua KPU Kabupaten Nabire, Sarlota Nelcy Martha Wartanoy, Jum'at (7/2/2025) kemarin, dalam wawancaranya mengatakan, pleno penetapan Paslon terpilih pasca putusan MK nomor 225/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 252/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam amar putusan tersebut menyatakan, bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak.
“Sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga surat dinas KPU Republik Indonesia nomor 232, maka hari ini Jum'at (7/2/2025), KPU kabupaten Nabire, melaksanakan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire terpilih tahun 2024," ucapnya.

Dirinya menambahkan, penetapan tersebut untuk Paslon nomor urut 2, yaitu Mesak Magai dan Burhanudin Pawennari.(edi)
Bagikan artikel ini



