KPU Nabire Sosialisasikan Pelaksanaan Kampanye
NABIRE – KPU Nabire menggelar sosialisasi pelaksanaan kampanye, Rabu (30/9) di Hotel Grand Papua, Kalibobo, Nabire. Sosialisasi meliba
NABIRE – KPU Nabire menggelar sosialisasi pelaksanaan kampanye, Rabu (30/9) di Hotel Grand Papua, Kalibobo, Nabire.
Sosialisasi melibatkan Bawaslu Nabire, pasangan calon beserta tim dan partai pengusung, perwakilan media.
Saat membuka sosialisasi, Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degei mengatakan, di dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 ternyata tidak ada kampanye umum.
Maka pola-pola atau cara yang nanti para Paslon lakukan untuk menawarkan visi misi, program kerja, kepada para pemilih seperti apa dibicarakan bersama-sama.
“Ini satu pesta demokrasi yang kita akan sama-sama laksanakan tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Semua warga negara punya hak yang sama untuk dipilih dan memilih.
Tetapi kita harus pastikan bahwa yang punya hak adalah betul-betul mereka yang sudah terdaftar dalam DPT bukan orang-orang siluman,” ujarnya.
Ditambahkan Ketua KPU Nabire, untuk mencapai kesuksesan Pilkada perlu adanya kesadaran kita semua.
Kesepakatan kita semua, Pilkada kini dalam situasi Covid-19.
Sehingga bagaiamana protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh negara kita sepakat agar kita semua patuh.
Tapi kalaupun ada tim ada Paslon yang melanggar ketentuan-ketentuan konsekuensinya akan ada sanksi-sanksi.
Pantauan media ini saat sosialisasi, sempat terjadi perdebatan cukup alot terkait metode kampanye yang membatasi peserta paling banyak 50 orang.
Ketiga pasangan calon maupun timnya yang hadir menyayangkan pembatasan itu.
Karena hal ini dianggapnya menjadi hal yang mustahil dilakukan untuk efektifitas berkampanye.
Namun dalam perdebatan yang cukup panjang, baik KPU maupun Bawaslu Nabire tetap berpatokan pada aturan yang ada.
Kampanye diikuti oleh maksimal peserta 50 orang, tidak boleh lebih.
Sementara itu dalam materi sosialisasi yang disampaikan KPU Nabire, pelaksanaan kampanye dilakukan dengan sejumlah cara.
Masing-masing melalui pertemuan terbatas dan tatap muka dan/atau dialog, penyebaran bahan kampanye di tempat umum, pemasangan alat peraga kampanye, debat public, kampanye media social, iklan melalui media cetak dan/atau elektronik.
Untuk kampanye melalui pertemuan terbatas dan tatap muka dan/atau dialog, ada sejumlah hal yang dipersyaratkan di dalamnya.
Diantaranya, petugas kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dan tembusannya disampaikan ke KPU dan Bawaslu.
Peserta yang hadir paling banyak 50 orang, dan dilaksanakan dalam ruang tertutup atau di gedung terbuka.
Waktu pelaksanaan mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIT sesuai STTP yang dikeluarkan pihak kepolisian.
Dan yang tidak kalah pentingnya, wajib menerapkan protocol pencegahan penyebaran Covid-19, minimal dengan jaga jarak, menggunakan masker, tempat cuci tangan tersedia atau handsanitizer, dan pengukuran suhu tubuh.
Untuk kampanye melalui penyebaran bahan kampanye di tempat umum, ada sejumlah poin yang harus diperhatikan.
Diantaranya, bahan kampanye dapat disebarkan di tempat kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog.
Dilarang memasang stiker di pohon, tiang listrik, gedung fasilitas pemerintah, sekolah, rumah ibadah atau disebarkan di jalan atau tempat umum yang tidak menjaga kebersihan.
Dalam membagi bahan kampanye tetap memperhatikan protocol pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat sosialisasi juga disampaikan sejumlah larangan saat berkampanye.
Diantaranya, dalam berkampanye dilarang melibatkan anak di bawah umur, ibu hamil atau menyusui serta orang lanjut usia.
Dan dalam masa pandemic Covid-19 dilarang melaksanakan kampanye rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, kegiatan social, bazar dan donor darah, ulang tahun partai. (ros)
Bagikan artikel ini


