KPU Nabire Siap Laksanakan Sisa Tahapan Pilkada
NABIRE – KPU Kabupaten Nabire siap melaksanakan sisa tahapan Pilkada Kabupaten Nabire, menuju tanggal 9 Desember 2020 yang merupakan h
NABIRE – KPU Kabupaten Nabire siap melaksanakan sisa tahapan Pilkada Kabupaten Nabire, menuju tanggal 9 Desember 2020 yang merupakan hari pemungutan suara.
Namun tentunya di dalam melaksanakan setiap tahapan, akan berpatokan pada aturan-aturan yang ada.
Salah satunya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Hal ini seperti ditegaskan Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degei, S.Kom, saat bertandang ke redaksi Papuapos Nabire, Minggu (14/6) sore.
Dikatakannya, KPU Nabire secara resmi mulai tanggal 15 Juni 2020 akan melaksanakan sisa tahapan yang tertunda akibat wabah Covid-19.
Langkah pertama yang akan dilakukan, KPU Nabire akan melakukan pleno pengaktifan kembali sisa tahapan.
Kedua, pleno pengaktifan kembali penyelenggara tingkat distrik yang sempat dinonaktifkan sementara.
Ketiga, dalam dua hari ini, KPU Nabire akan melakukan pleno penetapan terhadap calon anggota KPPS yang telah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. “Anggota KPPS setelah pelantikan akan kita lanjutkan dengan bimbingan teknis.
Mekanisme atau pola yang akan kita pakai untuk melakukan Bimtek adalah tetap mengacu kepada standar kesehatan Covid-19 sehingga KPU Nabire akan melakukan pembatasan.
Kami rencana akan dibagi dalam 4 kelompok atau 4 hari.
Jadi dari 4 itu masing-masing 30 orang yang akan melakukan pelantikan dan Bimtek.
Tetap kita akan berpatokan pada protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Dikatakan dia, KPPS setelah melakukan Bimtek, mulai tanggal 20 Juni 2020 akan melakukan verifikasi factual terhadap calon perseorangan.
Mekanisme atua pola yang akan dilakukan saat verifikasi factual terhadap 2 pasangan calon perseorangan adalah tetap mengacau pada protokol kesehatan Covid-19.
“Nanti kami akan atur pola apakah PPS kami akan mendatangi ke orang per orang, sekalipun nantinya akan mendatangi tetap akan mengikuti standar Covid-19.
Kami akan memfasilitasi masker dan perlengkapan kesehatan lainnya dan juga tetap jaga jarak,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, pada rapat di pusat antara DPR RI Komisi II, KPU RI, Bawaslu, Kemendagri, Kemenkeu sudah sepakat untuk anggaran tambahan khusus untuk perlengkapan kesehatan.
“Tapi hari ini kami sedang menunggu petunjuk apakah pengadaan APD ini oleh KPU RI atau pusat akan kirim anggaran ke daerah dan KPU di daerah yang akan belanja.
Yang jelas sudah ada anggaran 4 triliun rupiah lebih APBN, tapi pola penggunaan anggaran itu seperti apa kita masih tunggu informasi.
Anggaran ini akan dicairkan dalam 3 tahap,” tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan Ketua KPU Nabire, saat verifikasi faktual calon perseorangan, pihak KPU Nabire mengharapkan masyarakat yang memberikan e-KTP bukti dukungan kepada 2 pasangan calon betul-betul mereka bisa memberikan informasi identitas yang akurat.
Sehingga kefalidan data betul-betul didapatkan oleh petugas.
Pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari semua masyarakat, kepada pengurus Parpol di Nabire.
Karena mereka punya basis massa dan bisa mengarahkan masyarakat untuk melayani dengan baiak saat petugas verifikasi datangi mereka.
Dan juga mereka bisa menterjemahkan dan memberikan edukasi proses pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat.
“Kami juga akan memita Tim Covid-19 Nabire untuk ikut mensosialisasikan bagaimana pentingnya standar kesehatan harus diutamakan, bagaimana kita memberikan informasi-informasi terkait dengan dukungan e-KTP, kami juga akan berkoordinasi dengan Tim Covid-19 Nabire,” ujarnya.
Kedepan apakah diperbolehkan kampanye dengan mengumpulkan banyak massa, jawabnya, ada pembatasan orang sesuai dengan standar kesehatan protokol Covid-19.
Kata dia, pihaknya lebih banyak akan menggunakan 2 sarana, media cetak dan media elektronik.
“Kami KPU Nabire sudah MoU dengan Papuapos Nabire dan RRI Nabire.
Lebih banyak kita akan menggunakan dua sarana itu untuk silahkan mensosialisasikan lewat media itu.
Dan KPU RI di dalam PKPU juga sudah dijelaskan bahwa mereka bisa pakai alat peraga.
Selama ini ada aturannya KPU yang mengadakan alat peraganya, ini kita kasih kelonggaran kepada para kandidat untuk pasang alat peraga untuk sosialisasi.
Jadi memang disini Corona membuat semua ini berubah,” tuturnya.
Terkait kampanye missal, lanjut dia, pihaknya tetap akan membaca regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI.
Jadi standar-standar atau regulasi tetap akan dipakai dan juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat, para kepala distirk, kelurahan-kelurahan termasuk para ketua Parpol.
“Nanti calon-calon juga akan kami beritahu bahwa standar atau mekanisme yang ditetapkan oleh KPU RI terus Tim Covid Nasional untuk pengaturan kampanye mengumpulkan orang ada batasan-batasan, ada ruang gerak yang dibatasi disini,” kata Wihelmus Degei. (ros)
Bagikan artikel ini


