KPU Nabire Lantik dan Bimtek PPD, PPS dan PPDP
NABIRE – KPU Nabire menggelar pelantikan dan bimbingan teknis (Bimtek) pagi Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara
NABIRE – KPU Nabire menggelar pelantikan dan bimbingan teknis (Bimtek) pagi Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Pelantikan dan Bimtek yang dilaksanakan di tiga lokasi digelar Senin (26/4/21) kemarin.
Pantauan Papuapos Nabire di tempat kegiatan di Aula Gereja Sion Nabire, Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey didampingi komisioner KPU Nabire, Daniel Denny Merin, dan Plt. Sekretaris KPU Nabire, Rudi Lati, S.Sos, melakukan pelantikan dan Bimtek.
Dalam sambutan awal, Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey sempat menekankan sejumlah poin kepada peserta pelantikan dan Bimtek. Beberapa diantaranya soal larangan memanipulasi data saat melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih. Kata Wihelmus, jika petugas Coklit dalam hal ini PPDP melakukan tindakan yang salah atau pun bermain dengan tugasnya, akan dijerat dengan pasal dan bisa terkena sanksi penjara dan denda uang.
Dirinya juga mewanti-wanti kepada petugas Coklit untuk bekerja dengan hati-hati dan benar. Dirinya mencontohkan, jika ada warga yang telah berpindah tempat tinggal dan terdaftar pada kedua alamat itu, maka hal ini harus diperhatikan betul-betul.
“Jika ada warga pindah alamat, jika yang bersangkutan pernah mengurus surat pindah domisili ini biasanya tidak jadi masalah. Yang menjadi soal adalah ketika warga pindah tanpa membuat surat domisili pindah, akan berimbas warga tersebut terdaftar pada dua alamat yang berbeda. Jika hal ini yang ditemukan, maka petugas Coklit untuk menghapus alamat yang pertama sehingga tidak terjadi dobel alamat. Hal-hal seperti ini jika tidak bekerja dengan baik, akan bisa menjadi temuan,” ujarnya.
Contoh lainnya, petugas juga harus memperhatikan status warga yang dicoklit dengan baik. Seperti misalnya untuk meneliti dengan baik apakah ada warga yang sudah meninggal dunia. Jika saat pencoklitan didapati ada warga yang sudah meninggal dunia, kata Degey, maka datanya harus dikeluarkan.
“Di Nabire ini orang dari atas itu banyak. Pastikan saat Coklit hanya nama-nama yang diturunkan oleh KPU itu yang didata. Kalau yang dulu ada yang menggunakan surat keterangan yang pembuatannya di atas tanggal 9 Desember 2020, ini sudah tidak berlaku lagi,” tuturnya.
Saat pelantikan dan Bimtek di Aula Gereja Sion Nabire, juga dihadiri Kapolres Nabire, AKBP Kariawan Baru, S.H., S.I.K., M.H. Berbicara di depan peserta, Kapolres Nabire menekankan agar kepada anggota PPD dan PPS Distrik Nabire agar serius dalam melaksanakan tugas, agar tidak ada lagi PSU ulangan.
“Saya minta agar kita sama-sama mentaati proses yang sudah ada agar dalam melaksanakan PSU benar-benar sesuai suara hati masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Nabire, tugas Polri dalam pelaksanaan PSU ada tiga. Yakni, pengamanan terhadap jalannya PSU, pengawasan terhadap KPU dan Bawaslu, serta pengamanan rasa aman kepada masyarakat saat melaksanakan PSU. (ros)
Bagikan artikel ini



