KPU Nabire Lantik dan Bimtek KPPS
NABIRE – KPU Kabupaten Nabire melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2020.Di hari Rabu
NABIRE – KPU Kabupaten Nabire melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2020.
Di hari Rabu (2/12) kemarin, dilakukan pelantikan terhadap anggota KPPS untuk 8 distrik. Sementara pelantikan anggota KPPS untuk 7 distrik lainnya akan dilaksanakan Kamis (3/12) hari ini.
Pantauan media ini ditempat kegiatan, pelantikan anggota KPPS dirangkai dengan bimbingan teknis (Bimtek) tatacara dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap bagi KPPS Pilkada Nabire.
Pelantikan dan Bimtek dipimpin langsung Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degei dan didampingi anggota komisioner KPU Nabire lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degei memohon kepada semua pihak yang terlibat dalam tugas Pilkada agar benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Para petugas juga diharapkan untuk bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Nabire juga menegaskan soal poin-poin kesepakatan yang telah dilakukan bersama Forkopimda, ketiga Paslon, para kepala suku, dan pihak terkait lainnya.
Di depan anggota KPPS, Ketua KPU Nabire, merinci satu per satu poin kesepakatan yang harus diperhatikan oleh KPPS saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
“Salah satu poin kesepakatan bersama itu adalah KPPS dan pemilih senantiasa memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” tegas Ketua KPU Nabire.
Selain itu, Ketua KPU Nabire juga mengaskan kepada KPPS saat Bimtek, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya jika dapat memperlihatkan KTP Elektronik dan daftar sebagai pemilih di TPS tersebut.
Sementara itu, pemilih yang tidak terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 Wit dengan menunjukkan KTP Elektronik yang beralamat di RT pada TPS setempat jika surat suara masih tersedia.
Ketua KPU Nabire juga mengingatkan agar KPPS tidak diperkenankan menerima pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik dan yang memiliki KTP Elektronik tidak beralamat pada sekitar TPS setempat.
Diungkapkan pula, pembagian Model C Pemberitahuan KWK dimulai pada tanggal 4 Desember sampai 7 Desember 2020.
Bagi pemilih yang belum menerima C Pemberitahuan KWK dapat meminta ke KPPS pada tanggal 7 dan 8 Desember 2020.
Sementara itu, Model C Pemberitahuan yang tidak sampai pada pemilih, KPPS harus mengembalikan kepada PPS untuk dicatat dan diteruskan kepada KPU Kabupaten Nabire pada tanggal 8 Desember 2020.
Sementara itu, untuk surat suara yang tidak dipakai dimusnakan dengan cara mencoret tanda silang pada surat suara tersebut dengan spidol dan dimasukkan kedalam amplop yang tersedia lalu disegel.
Informasi yang diterima media ini dari internal KPU Nabire, pelantikan dan Bimtek juga akan dilaksanakan pada Kamis (3/12) hari ini.
Agendanya akan dilakukan pelantikan dan Bimtek bagi anggota KPPS untuk 7 distrik.
Masing-masing untuk Distrik Nabire, Teluk Kimi, Nabire Barat, Wanggar, Yaro, Moora dan Napan.
Tempat pelaksanaan kegiatan, untuk Distrik Nabire karena jumlah TPS yang paling banyak yakni mencapai 245 TPS, pelaksanaan pelantikan dan Bimtek KPPS terbagi di dua tempat.
Masing-masing di Aula Kasih Tabernakel dan di Aula Gereja Kristus Raja.
Sementara untuk kegiatan di Aula GKI Sion akan dilaksanakan pelantikan dan Bimtek KPPS untuk Distrik Teluk Kimi, Nabire Barat, Wanggar, Yaro, Moora dan Napan. (ros)
Bagikan artikel ini



