KPU Nabire Lakukan Verifikasi Administrasi Perseorangan
NABIRE – Sesuai jadwal, KPU Kabupaten Nabire melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan jalur perseorangan, mulai tang
Bagikan
NABIRE – Sesuai jadwal, KPU Kabupaten Nabire melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan jalur perseorangan, mulai tanggal 27 Februari hingga 25 Maret 2020. “Pasangan calon perseorangan yang berkas dukungannya sudah diterima oleh KPU Nabire, belum tentu aman, karena masih mengikuti sejumlah tahapan kedepannya. Masih harus melalui verifikasi administrasi maupunverifikasi factual,” ujar Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey, S.Kom yang didampingi Kasubag Teknis dan Hupmas, Rudi Lati, S.Sos, beberapa hari lalu.Dijelaskan, verifikasi administrasi yang dilakukan di tingkat KPU yakni melakukan pengecekan kegandaan. Sebenarnya kegandaan itu ada dua, kegandaan eksternal dan internal. Kegandaan eksternal artinya, ada satu nama pendukung yang mendukung lebih dari satu pasangan calon. Kegandaan internal artinya, satu nama pendukung muncul lebih dari satu di satu pasangan calon.“Tetapi karena hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat maka yang akan terjadi adalah ganda internal. Dimana satu nama pendukung berulang ulang muncul namanya di satu pasangan calon. Pengecekan ini jika ditemukan, maka secara otomatis jika lebih dari satu maka akan kami hapus dan kami sisakan satu,” ujarnya. Dalam verifikasi administrasi juga dilakukan pengecekan sinkronisasi dengan DPT atau DP4. Dalam hal ini KPU akan mengecek pendukung-pendukung masuk ini apa nama mereka termuat dalam PDT atau DP4. Jika terdapat di DPT atau DP4 maka dianggap memenuhi syarat.“Jika tidak ditemukan maka kami akan mengklarifikasi hal ini ke Disdukcapil. Jika keterangan dari Disdukcapil menyatakan tidak termuat, secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk memberikan dukungan,” jelasnya. Dalam verifikasi administrasi ini juga akan mengecek kesesuaian nama yang tertulis di dukungan dan NIK yang terlampir dalam dukungan. Jelasnya, kita juga akan periksa soal usianya apakah memenuhi syarat, KTP berada di wilayah pemilihan kemudian, KTP berada di wilayah dukungan dalam hal ini berada di wilayah kelurahan kampong. (ros)
Bagikan artikel ini



