KPU Nabire Laksanakan GCS
NABIRE - KPU Kabupaten Nabire malaksanakan Gerakan Coklit Serentak (GCS) bersama PPDP, PPS, dan PPD yang dilaksanakan Sabtu (18/7) pekan kem
NABIRE - KPU Kabupaten Nabire malaksanakan Gerakan Coklit Serentak (GCS) bersama PPDP, PPS, dan PPD yang dilaksanakan Sabtu (18/7) pekan kemarin.
GCS tersebut dilakukan dengan mendatangi kediaman Bupati Nabire, Wakil Bupati Nabire, dan dilanjutkan ke kepala kampung, kepala suku, dan warga masyarakat lainnya.
“Kegiatan ini dilakukan KPU Kabupaten Nabire berdasarkan pada Surat KPU RI No 566/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020, tanggal 17 Juli 2020 tentang penyesuaian Gerakan Coklit Serentak (GCS),” ujar komisioner KPU Nabire, Rahman Syaiful, S.Pd, kepada media ini, Minggu kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk 1 orang Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang akan bekarja melakukan Coklit dari rumah ke rumah.
Coklit sendiri dilaksanakan sejak tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020 mendatang.
Dengan sedang dilaksanakannya Coklit ini, pihaknya berharap agar masyarakat berperan aktif dalam kegiatan dimaksut.
Dengan menyiapakan KK, KTP Elektronik/surat keterangan.
“Selain itu, perlu kami informasikan juga kepada masayrakat agar memastikan sudah terdaftar di TPS terdekat dengan meng-klik link Lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” ujarnya.
Sementara itu, Surat KPU RI perihal penyesuaian GCS disebutkan, menyusuli surat Ketua KPU nomor 662/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 perihal pemberitahuan kegiatan gerakan klik dan Coklit serentak, disampaikan penyesuaian pelaksanaan gerakan Coklit Serentak pada tanggal 18 Juli 2020.
Pertama, KPU kabupaten/kota agar melaksanakan apel kesiapan PPDP sebelum proses Coklit Serentak pada tanggal 18 Juli 2020 pukul 07.30 WIT.
Kedua, mekanisme pelaksanaan GCS : apel kesiapan dihadiri minimal 50 orang, apel kesiapan disertai dengan gerakan pakai masker, apel kesiapan terhubung dengan zoom meetings yagn disiapkan oleh KPU RI dimulai pukul 07.00 WIB disesuaikan dengan titik kehadiran anggota KPU RI dan anggota KPU Provinsi, setiap PPDP mendatangi minimal 3 rumah pemilih pada wilayah kerja masing-masing apda tanggal 18 Juli 2020, Coklit bersama PPDP diikuti oleh maksimal 10 orang dan diupayakan dilakukan di laur rumah, KPU provinsi/kabupaten/kota dapat mengundang media untuk melakukan peliputan kegiatan GCS.
Ketiga, terkait penghitungan kunjungan masyarakat ke website Lindungihakpilihmu.kpu.go.id berbasis provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2020 dilakukan dari tanggal 15 Juli sampai denagn 13 Agustus 2020.
KPU provinsi/kabupaten/kota diminta untuk mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan-kegiatan tersebut dengan baik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat. (ros)
Bagikan artikel ini


