KPU dan Pemkab Bahas Agregat Penduduk Nabire
NABIRE – Hari ini, Senin (15/5) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire akan membahas data agregat kependudukan Kabupaten Nabire yang akan dipakai sebagai bilangan pembagi penduduk (BPPD) untuk penetapan jumlah kursi DPRD Ka
Bagikan
NABIRE – Hari ini, Senin (15/5) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire akan membahas data agregat kependudukan Kabupaten Nabire yang akan dipakai sebagai bilangan pembagi penduduk (BPPD) untuk penetapan jumlah kursi DPRD Kabupaten Nabire dalam Pemilu legislatif 2019 mendatang. KPU mengundang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nabire, Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem-Otda) dan Bagian Hukum Setda Nabire serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Nabire.
Ketua KPU Kabupaten Nabire, Nerius Agapa melalui pesan singkat, Minggu (14/5) mengatakan, selain data agregat penduduk, KPU juga mendengar penjelasan pemerintah soal wilayah administrasi untuk kepentingan pembagian daerah pemilihan dan pembagian daftar pemilih dalam aplikasi Sidarlih.Sebelumnya, saat pertemuan antara KPU-Dukcapil, sepekan lalu memgungkapkan, KPU mengalami kesulitan saat membagi pemilih yang bermukim di Kampung Wiraska dan Wanggar Sari. Sebab, Jakarta mencatat Kampung Wiraska masuk di dalam wilayah adminstrasi Distrik Yaro. Sementara di Nabire, Wiraska merupakan satu dari lima kampung di Distrik Wanggar.Administrasi pemerintahan bagi dua kampung, Wiraska dan Wanggar Sari memiliki dua nomor kode desa/kampung dan kelurahan dari dua distrik dengan nomor yang berbeda. Melalui Perda Nomor 65 tahun 1996, Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan 52 Kecamatan di Provinsi Irian Jaya, Kampung Wiraska masuk Kecamatan Wanggar dengan nomor kode 9104072004 dan Kampung Wanggar Sari dengan kode 910407005. Ketika dilaksanakan pemekaran Distrik Yaro dari Wanggar, Kampung Wiraska dan Wanggar Sari juga masuk sebagai dua kampung di Distrik Yaro. Melalui Perda Nomor 16 tahun 2006, tentang Pembentukan Distrik Yaro, Kampung Wiraska tercatat sebagai salah satu kampung dari Distrik Yaro dengan kode 9104172002 sedangkan Kampung Wanggar Sari tercacat sebagai satu kampung dari Distrik Yaro dengan kode 9104172001.Disamping masalah administrasi dari dua kampung lama, Nerius Agapa, pecan lalu mengatakan KPU juga akan meminta data pemekaran kampung terbaru yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena pembagian kampung akan menjadi acuan di dalam pembagian pemilih di setiap PPS dan TPS.Buka Pendaftaran PemilihSejak Jumat (12/5) lalu, KPU juga membuka pendaftaran bagi warga yang tidak terdaftar saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada), penduduk yang masuk dan keluar Nabire.PembagianKetua KPU, Nerius Agapa menjelaskan, pendaftaran pemilih tidak hanya mereka yang tidak terdaftar pada Pilkada lalu tetapi juga warga yang pindah domisili dan pindah alamat di dalam Kabupaten Nabire. Masyarakat juga diminta melaporkan pemilih pada Pilkada lalu yang telah meninggal dunia dan pindah alamat ke luar Kabupaten Nabire selama pendaftaran pemilih di buka oleh KPU. (ans)
Bagikan artikel ini



