KPU Belum Terima Pokok Perkara Materi Gugatan Hasil Pilkada di MK
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) divisi hukum dan pengawasan, Hasyim Asy'ari melaporkan perkembangan terbaru terkait perkara pe
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) divisi hukum dan pengawasan, Hasyim Asy'ari melaporkan perkembangan terbaru terkait perkara perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) Pilkada serentak 2020, yang telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasyim menyampaikan, sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 pukul 20.30 WIB, KPU mencatat terdapat 135 permohonan PHPU Pilkada 2020 yg diajukan ke MK.
Perkara PHPU tersebut meliputi 7 perkara Pilgub, 14 perkara pilwali dan 114 perkara pilbup.
"Hingga saat ini, KPU belum mengetahui pokok perkara yang jadi materi gugatan/permohonan penyelesaian perselisihan hasil pilkada, karena belum mendapatkan salinan materi gugatan," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/12/2020).
Menindaklanjuti hal tersebut, kata dia, KPU sudah berkirim surat ke MK dalam rangka mengkonfirmasi kembali terhadap perkara yang diregister MK.
Menurut dia, konfirmasi itu penting untuk dua hal.
Pertama, bagi perkara yang tidak diregister oleh MK berarti perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan perkara dalam persidangan PHPU di MK.
Menurutnya, hal ini penting bagi KPU Prov/Kab/Kota yang tidak ada perkara yang diregister di MK, agar dapat melanjutkan ke tahapan pilkada berikutnya yaitu penetapan pasangan calon terpilih.
"Kedua, terhadap perkara yang diregister MK berarti akan berlanjut ke persidangan PHPU MK, dan KPU Prov/Kab/Kota yang terdapat perkara yamg diregister MK harus bersiap diri menghadapi persidangan PHPU di MK," pungkasnya.
MK Sudah Terima 135 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Mahkamah Konstitusi telah menerima 135 pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) pascapengumuman hasil rekapitulasi KPU di berbagai daerah.
Berdasarkan laman resmi MK, www.mkri.id, 135 permohonan PHPKada diajukan sejak 17 Desember hingga 23 Desember 2020 pukul 20.05 WIB. Dari data 135 PHPKada yang masuk di laman MK, tujuh diantaranya pengajuan permohonan PHPKada gubernur dan 128 sisanya PHPKada Kabupaten/Kota.
Tujuh PHPKada Gubernur antara lain Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Jumlah ini dapat bertambah mengingat batas waktu paling lambat pengajuan permohonan untuk Pilkada tingkat provinsi masih tersisa.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan ada kekhususan dalam pengajuan permohonan PHPKada di tengah situasi pandemi Covid-19, yakni protokol kesehatan hingga pembatasan jumlah orang yang masuk gedung MK.
"Pasti ada, soal protokol kesehatan, termasuk pembatasan jumlah para pihak yang masuk ke Gedung MK," kata Fajar saat dihubungi pada Ahad (27/12).
Sebab, Fajar mengatakan, proses persidangan perkara PHPKada nantinya dibagi antara sidang secara daring dan secara luring.
Ia memastikan, MK telah menyiapkan instrumen dari kedua proses tersebut.
"Ke persidangan nantinya sekiranya diagendakan sidang luring di sampung sidang yg digelar daring.
Semua sudah kita persiapkan instrumennya: regulasi, ruang sidang, dan sarana prasarana," katanya. (ist)
Bagikan artikel ini



