NABIRE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai,  Yosep Minai menilai untuk menangani masalah konflik antar warga dua suku di Urumusu sebaiknya pelaku yang menimbulkan masalah sebaiknya diproses secara hukum. Sebab konflik terjadi karena ada pelaku yang memacing timbulnya pertikaian antar kedua kelompok.

Yosep Minai menilai pelaku yang perlu diproses hukum tidak hanya pelaku awal tetapi termasuk pelaku penyerobot tanah adat milik suku lain dan pelaku kekerasan dan pelaku pemerkosaan pada hari pertama konflik di Urumusu. 

Minai mengingatkan tanah adat di wilayah Topo dan seterus ke pedalaman yang mencakup 3 kabupaten bagian pegunungan (Kabupaten Dogiyai, Deiyai dan Paniai) sejak nenek moyang dikuasai sebagai tanah adat Suku Mee.  Sedangkan Suku Wate menguasai wilayah pesisir Nabire yang merupakan tanah adat suku Wate di kawasan pesisir Nabire. 

Oleh sebab itu Minai menilai untuk menangani konflik antar dua suku perlu mendalami siapa aktor sehingga dapat memancing emosi masyarakat adat setempat dan menimbulkan konflik terbuka dua kelompok suku. 

Untuk mengani masalah ini, Minai mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah ikut menengahi konflik antar dua suku tersebut bersama pemerintah kabupaten Nabire secepatnya. Agar masalahnya tidak lama dan meluas pemerintah diminta secepatnya menangani konflik tersebut. 

Sementara kepada lembaga legislatif diminta untuk memediasi pertemuan antar dua suku yang bertikai bersama dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya. Hal ini penting agar ada peluang untuk mendengar dan menampung pendapat dari masing-masing pihak. (ans)