Konflik Kapiraya Kembali Memanas, Izin Tambang Pemicu Persoalan Antar Suku

NABIRE - Masyarakat Kapiraya yang selama ini hidup berdampingan dalam dua identitas adat besar, yakni suku Mee dan suku Kamoro kembali menghadapi ketegangan serius pasca-terbitnya perizinan pertambangan Wakiya oleh kepala kampung.
Sementara wilayah Kapira secara historis merupakan ruang hidup bersama yang memiliki nilai adat, hak ulayat dan batas-batas adat tradisional yang sensitif, namun setelah munculnya izin aktifitas pertambangan di wilayah tersebut situasi sosial yang sebelumnya terkendali mulai mengalami eskalasi.
Untuk itu, sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa penerbitan izin tanpa adanya penyelesaian menyeluruh antara suku Mee dan suku Kamoro terkait status hak ulayat dan batas adat yang jelas akan berpotensi menjadi pemicu konflik yang berkepanjangan.
Karena persoalan ini bukan sekedar adminitratif, tetapi lebih besar menyangkut legitimasi kepemilikan adat dan hak Sumber Daya Alam (SDA) atas kedua suku, sehingga dibutuhkan kehadiran Pemerintah Kabupaten Deiyai, Dogiyai, Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Kepala Suku Besar Meepago Provinsi Papua Tengah, Melkias Keiya, SH, dalam siaran pernya, Kamis (12/2/26) menuliskan, konflik yang terjadi saat ini dinilai sebagai bentuk perpanjangan dari sengketa tapal batas yang sebelumnya belum tuntas diselesaikan.
Untuk itu, selaku kepala suku besar Meepago Provinsi Papua Tengah menilai aktifitas yang masuk ke wilayah yang masih dalam klaim dua suku dapat memperbesar potensi gesekan horizontal di tingkat masyarakat akar rumput paling bawah, karena belum ada perhatian dari pemerintah.
Sejumlah pengamat dan para tokoh adat menegaskan, setiap izin yang menyentuh tanah adat atau hak ulayat harus melalui musyawarah adat yang sah dan melibatkan seluruh masyarakat pemilik hak ulayat dan juga para tokoh adat dan pemerintah.
Sehingga, Melkias Keiya menegaskan kepada pemerintah agar tidak bisa mengambil keputusan sepihak dalam wilayah adat yang memiliki sensitivitas adat tinggi, tetapi harus ada kedua belah pihak barulah keputusan di ambil bersama.
Dengan demikian penyelesaian harus kembali pada mekanisme adat sebagai dasar legitimasi sosial, apabila tidak ditangani secara konprehensif, karena persoalan ini dikhawatirkan akan terus menjadi sumber konflik laten yang sewaktu-waktu kembali mencuak di wilayah tersebut.
Dan untuk saat ini masyarakat berharap adanya mediasi terbuka antar pemerintah daerah, pihak pemerintah kampung dan para kepala suku, kepala suku pemilik hak ulayat guna mencegah konflik meluas serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Tengah.(des)
Bagikan artikel ini



