NABIRE – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komarudin Watubun menegaskan tidak ada undang undang yang mengatur tentang penarikan pajak terhadap pemasangan baliho berupa alat peraga kampanye saat berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu). Penarikan pajak reklame ditujukan kepada iklan/reklame bisnis. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi daerah untuk menarik pajak lewat partai politik maupun perseorangan. Karena undang undang yang dikeluarkan pemerintah berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Komarudin Watubun dalam sosialisasi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire di Aula Serba Guna Masjid Al Falah Nabire, Sabtu (9/3) siang. Komarudin menjelaskan, tidak ada terhadap pemasangan Alat peraga kampanye, tidak ada landasan hukum. Karena tidak ada undang undang yang mensyaratkan adanya penarikan pajak terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh partai politik dalam Pemilu. Karena APK, Legislalator dari PDI Perjuangan ini menegaskan, tidak ada landasan hukum bagi daerah untuk menarik pajak dari pemasangan APK. Pemasangan APK oleh partai politik sudah dibayar oleh pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh sebab itu, tidak ada lagi penarikan pajak lewat daerah. Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun menegaskan hal itu menanggapi pertanyaan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Nabire, Mesak Magai yang mempersoalkan kebijakan pemerintah daerah untuk menarik retribusi pajak terhadap pemasangan baliho APK di daerah ini. Komarudin mempertanyakan dasar hukumnya apa. Sebab didalam undang undang, penarikan pajak hanya untuk reklame komersil. Dan itu sudah diatur di dalam aturan yang lebih tinggi dan berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indoonesia.(ans/wan)