Komisi II DPR RI: Tidak Ada Pajak Baliho Kampanye
NABIRE – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komarudin Watubun menegaskan tidak ada undang undang
Bagikan
NABIRE – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Komarudin
Watubun menegaskan tidak ada undang undang yang mengatur tentang penarikan
pajak terhadap pemasangan baliho berupa alat peraga kampanye saat
berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu). Penarikan pajak reklame ditujukan
kepada iklan/reklame bisnis. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi daerah untuk menarik pajak lewat partai politik maupun
perseorangan. Karena undang undang yang dikeluarkan pemerintah berlaku di
seluruh wilayah Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Komarudin Watubun dalam sosialisasi Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kabupaten Nabire di Aula Serba Guna Masjid Al Falah Nabire, Sabtu
(9/3) siang. Komarudin menjelaskan, tidak ada terhadap pemasangan Alat peraga kampanye, tidak ada
landasan hukum. Karena tidak ada undang undang yang mensyaratkan adanya
penarikan pajak terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh partai
politik dalam Pemilu. Karena APK, Legislalator dari PDI Perjuangan ini menegaskan, tidak ada landasan hukum bagi
daerah untuk menarik pajak dari pemasangan APK. Pemasangan APK oleh partai
politik sudah dibayar oleh pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh
sebab itu, tidak ada lagi penarikan pajak lewat daerah. Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun menegaskan hal itu menanggapi pertanyaan Ketua Dewan
Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Nabire, Mesak Magai yang
mempersoalkan kebijakan pemerintah daerah untuk menarik retribusi pajak
terhadap pemasangan baliho APK di daerah ini. Komarudin mempertanyakan dasar hukumnya apa. Sebab didalam undang undang, penarikan pajak
hanya untuk reklame komersil. Dan itu sudah diatur di dalam aturan yang lebih
tinggi dan berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indoonesia.(ans/wan)
Bagikan artikel ini



