NABIRE – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire mempertanyakan status perizinan penerbangan pesawat helikopter dari KM 100 Siriwo, Distrik Siriwo, Nabire ke Baya Biru, Distrik Baya Biru, Paniai dan sebaliknya dari Baya Biru ke Siriwo dengan adanya sebuah helipad di KM 100 jalan Nabire – Ilaga, Siriwo. Dewan meminta agar Bandara Nabire segera menertibkan helipad tersebut. Kalau tidak, dewan akan melapor hal tersebut kepada Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dan Informasi Komunikasi (Kemenhub Infokom).   Ketua Komsi B DPRD Kabupaten Nabire, Abelenstra Yoweni sekembalinya dari Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi B ke Distrik Siriwo, di Sekretariat DPRD Kabupaten Nabire, Kamis (27/10) mengatakan beberapa waktu terakhir ini ternyata ada penerbangan sebuah helikopter di daerah Siriwo dengan adanya sebuah helipad di KM 100. Heli tersebut terbang dari Nabire ke Baya Biru dari Baya Biru mendarat di Helipad KM 100 untuk memuat penumpang dan barang kembali terbang ke Baya Biru. Penerbangan tersebut bisa dua tiga kali dalam sehari, tergantung banyak sedikitnya angkutan penumpang dan barang ke Baya Biru dari Siriwo. Yoweni menambahkan, saat Komisi B melakukan ke Siriwo di KM 100, Selasa (25/10) lalu, Kepala Distrik dan oknum anggota polisi yang ditanya dewan soal status helipad tersebut, kepala pemerintah distrik setempat dan aparat polisi mengaku tidak mengetahui statusnya, apakah sudah ada izin pembukaan helipad tersebut atau tidak. Bahkan, kepala distrik mengaku, sudah tiga kali ke helipad tersebut tetapi tidak diizinkan masuk ke areal helipad tersebut. Ketua Komisi B, Yoweni didampingi anggota Komisi B, Moh. Isakandar mengatakan dewan mempertanyakan pembukaan helipad di KM 100 untuk mengangkut penumpang dan barang ke lokasi penambang emas, Baya Biru karena rawan terhadap distribusi, pemasukan minuman keras (Miras) dan Narkoba ke Baya Biru lewat helikopter. Sebab, lewat Bandara Nabire tidak mungkin karena pengawasan Miras di Bandara cukup ketat sehingga bisa memanfaatkan jalur heli untuk memasukan Miras dan menyusup peredaran Narkoba ke lokasi pendulangan emas di Baya Biru. Apalagi, Baya Biru sekarang, tidak sekedar lokasi pendulangan tetapi sudah menjadi pusat bisnis dan hiburan baru di belantara hutan yang diapit perbukitan dan gunung. Oleh sebab itu, Ketua Komisi B mendesak kepada Kepala Bandara Nabire untuk menertibkan helipad di Siriwo, KM 100. Apabila tidak memiliki izin penerbangan heli dari Siriwo ke Baya Biru dan sebaliknya, Kepala Bandara Nabire diminta agar koordinasi dengan aparat kepolisian untuk menghentikan penerbangan heli di Siriwo dengan meniadakan helipad di KM 100 Siriwo. Yoweni mengultimatum, apabila Kepala Bandara Nabire tidak menertibkan helipad di Siriwo, DPRD Nabire akan melaporkan hal ini ke Kementerian Perhubungan untuk tindakan lebih lanjut. (ans)