NABIRE - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire hearing masalah pertanahan di Kabupaten Nabire bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire di Ruang Kerja Kepala Pertanahan, Renardy Tambunan, Senin (3/8).

Dalam hearling tersebut dihadiri oleh kepala kantor bersama empat kepala bagian dan tiga anggota dewan masing Suyono sebagai Ketua Kelompok I, Udin Mardin (Ketua Komisi B) dan Amandus Pigay.

Ketua Kelompok I, Suyono mengatakan, anggota dewan hearling bersama Kantor Pertanahan untuk mendengarkan langsung keterangan dari Pertanahan terkait masalah pertanahan, tanah negara dan sumbangan Pertahanan bagi pendapatan daerah.

Karena, selama ini anggota dewan mendengarkan banyak keluhan dan pertanyaan dari masyarakat tentang masalah pertanahan di daerah ini sehingga ada bahan bagi anggota dewan, apabila ada pertanyaan dari masyarakat terhadap masalah pertanahan di daerah ini.

Kepala Pertanahan, Renardy Tambunan menjelaskan, Pertanahan melayani pendaftaran kepemilikan tanah yang dikuasai perseorangan dan tanah negara.

BPN belum menangani pemilikan lahan masyarakat adat yang bersifat komunal.

Dalam hal urusan pemilikan tanah perseorangan dengan bukti pelepasan adat.

Dalam proses pemilikan lahan, melalui beberapa tahapan seperti pendaftaran, pengukuran, pemilihan lahan dan pengumuman sehingga dalam proses pemilikan lahan membutuhkan waktu 90 hari.

Pemilikan lahan berupa hak milik legalitasnya untuk kepentingan perorangan, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai (HP) dan Hak Guna Bangunan (HGP).

Kepemilikan HGU, HP dan HGP diberikan dengan batasan tertentu sesuai peruntukannya.

Udin Mardin mempertanyakan, lahan II dari warga yang sebagian sudah beralih ke pihak lain.

Renardy menegaskan, setiap ada kepemilikan, harus ada kegiatan lahannya.

Sementara itu, anggota dewan, Amandus Pigay memohon agar mempertegaskan, koordinasi antara pemilik tanah adat sehingga kelak tidak menimbulkan masalah.

Dalam hearing tersebut terungkap bahwa Kantor Pertanahan selama ini menjadi salah satu instansi pemerintah yang memberikan income daerah melalui pajak yang ditarik lewat pendaftaran pemilikan tanah, pengalihan tanah, namun selama ini pula BPN tidak dilihat sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nabire.

Ketua kelompok I DPRD, Suyono mengatakan akan membicarakan hal ini dalam rapat internal anggota dewan.

Karena, anggota kelompok hearing merupakan wakil dari beberapa fraksi di DPRD Nabire.(ans/eby)