Ketua BPC Gapensi Dogiyai : LPSE Jangan Langgar Perpres 17
NABIRE – Ketua BPC Gapensi Kabupaten Dogiyai, Abdulrahman Kotouki meminta agar LPSE tidak melanggar aturan dalam hal ini Perpres nomor
Bagikan
NABIRE – Ketua BPC Gapensi Kabupaten Dogiyai, Abdulrahman Kotouki meminta agar LPSE tidak melanggar aturan dalam hal ini Perpres nomor 17. Hal ini disampaikan Abdulrahman Kotouki terkait dengan paket pekerjaan tahap ketiga atau pekerjaan lanjutan ditender oleh CV Kayabo.Kata dia, prosedur yang benar harus berpihak kepada pengusaha orang asli Papua. Berdasarkan Perpres nomor 17 harus diberdayakan pengusaha orang asli Papua. Dalam Perpres itu juga dikemukakan bahwa di bawah nilai lima miliar penunjukan langsung kepada pengusaha orang asli Papua dalam proyek jalan dan jembatan di Propinsi Papua dan Papua Barat. Dikatakan, paket pekerjaan Kayabo lanjutan tahap tiga paket pekerjaan, Ketua BPC Gapensi Dogiyai, sebagai pelaksana lapangan tahap ketiga meminta dengan hormat kepada panitia pelelangan jalan dan jembatan Propinsi Papua tidka boleh melanggar aturan Perpres tersebut.Abdulrahman Kotouki meminta agar paket pekerjaan itu tidak diserahkan kepada pengusaha lain, yakni pengusaha dari luar Papua.Lanjut Ketua BPC Gapensi Dogiyai, pekerjaan ini bila dikerjakan CV atau PT lain di Paniai tidak bisa selesai dengan baik atau tertunda pekerjaanya. Daerah tidak bisa aman dan selalu konflik, Kamtibmas tidak aman, selalu ada masalah karena wilayah basisnya OTK. “Hal itu mesti dipertimbangkan baik oleh pihak LPSE jalan dan jembatan propinsi perwakilan di Paniai,” ujar Abdulrahman Kotouki.“Pekerjaan itu lanjutan dari saya maka saya lanjutkan pekerjaan ini sampai selesai. Keberpihakan dan pemerdayaan pengusaha orang asli Paniai daerah dimengerti LPSE propinsi sesuai Perpres dimaksud dan ini paket pekerjaan lanjutan dari Kayabo tahun 2020,” ujarnya. (don)
Bagikan artikel ini



