NABIRE – Dari data yang sempat terungkap, ada 25an ribu warga Kabupaten Nabire yang terdaftar pada DP4 namun belum melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP). Sementara KTP Elektronik menjadi syarat wajib bagi warga yang akan menyalurkan hak suaranya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada 28 Juli 2021 mendatang. Berkaitan dengan mencari solusi persoalan ini, beberapa kali KPU Nabire telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Terakhir pada Jumat (21/5/21) pekan lalu. Akhirnya ketiga tim pasangan calon dengan disaksikan oleh para pihak, bersepakat dan sejumlah poin berkaitan dengan perekaman KTP Elektronik itu.

Data yang diterima media ini, KPU Nabire kembali menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, Jumat (21/5/21) di Kantor KPU Nabire. Digelar kesepakatan rapat koordinasi perekaman KTP Elektronik bagi pemilih yang belum melakukan perekaman KTP dalam PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020. 

Dalam kesepakatan itu disebutkan, tim pasangan calon pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020 menyatakan, pertama, mendukung proses perekaman KTP Elektronik yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire bagi pemilih yang terdapat dalam A-KWK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mendukung perekaman yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire untuk melakukan perekaman secara mobile ke 15 distrik yang ada di Kabupaten Nabire.

Ketiga, menghimbau kepada pemilih agar ikut berpartisipasi dalam melakukan perekaman KTP Elekronik bagi yang belum merekam namun sudah terdaftar dalam A-KWK.

Pernyataan ini ditandatangani oleh perwakilan dari ketiga pasangan calon, masing-masing Tim Paslon nomor urut 1, tandatangan diwakili oleh Inarius Douw, Tim Paslon nomor urut 2, tandatangan diwakili oleh Hengky Kegou, dan Tim Paslon nomor urut 3, tandatangan diwakili oleh Agus Rimba.

Sementara itu turut menyaksikan masing-masing, Penjabat Bupati Nabire, dr. Anton T. Mote, DPRD Nabire diwakili oleh Katerina Maruanaya, KPU Nabire diwakili oleh Johni Kambu, Bawaslu Nabire diwakili oleh Markus Madai, Kepolisian Nabire, diwakili oleh Amron Sitorus, perwakilan dari Kodim 1705/Nabire, dan Dinas Dukcapil Nabire tandatangan diwakili oleh Yeremias Mote. (ros)