NABIRE — Polemik status lahan GOR Kotalama Nabire kembali mencuat setelah GKI Jemaat Imanuel Kota Lama menyatakan lahan tersebut merupakan aset gereja. Klaim itu turut berdampak pada rencana rehabilitasi GOR oleh Pemerintah Kabupaten Nabire.

Anggota DPR Papua Tengah (DPRPT), Pieter Warobay, menanggapi polemik tersebut saat meninjau lokasi GOR Kotalama Nabire, Rabu (16/9/2026).

Pieter menegaskan, berdasarkan informasi dan dokumen yang telah dikonfirmasinya, lahan GOR Kotalama merupakan tanah pemerintah yang telah memiliki sertifikat atas nama pemerintah.

Ia mengatakan, setiap klaim kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan dokumen yang sah. Menurut Pieter, administrasi aset GKI pada prinsipnya dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat jemaat, klasis hingga sinode.

“Berbicara tanah gereja berarti bicara aset yang tercatat baik dan tertib. GOR Kotalama ini tidak tercatat. Jadi tidak usah diributkan, itu bukan bagian dari tanah gereja,” ujarnya.

Pieter mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak Sinode dan Klasis GKI terkait status lahan tersebut. Ia juga menyebut telah menggali keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui sejarah kawasan GOR Kotalama tersebut.

Sebagai bagian dari keluarga perintis di Nabire, Pieter mengatakan dirinya mengetahui sejarah kawasan tersebut sejak masih kecil.

Menurut dia, lokasi GOR saat ini sebelumnya dikenal sebagai Lapangan Trikora yang digunakan untuk berbagai kegiatan pemerintahan dan masyarakat.

Ia menambahkan, sejak dahulu kawasan tersebut telah berfungsi sebagai ruang publik untuk kegiatan pemerintahan maupun olahraga masyarakat.

Meski menyatakan bahwa lahan tersebut bukan aset gereja, Pieter meminta persoalan itu tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Ia mendorong agar seluruh pihak mengedepankan pemeriksaan dokumen serta komunikasi antara pemerintah dan lembaga gereja.

Pieter juga menilai hubungan pemerintah dan gereja di Nabire selama ini memiliki peran penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Ia menyebut pemerintah daerah telah memberikan dukungan terhadap pembangunan gereja di berbagai wilayah, termasuk kawasan kota, pesisir hingga kepulauan. (amd)