Kesiapan Pelayanan Aksi Demo Hari HAM, Polres Gelar Apel Pasukan

NABIRE - Rencana pengamanan aksi demo Hari HAM, 10 Desember 2025 (hari ini) di Kabupaten Nabire, pihak Kepolisian Resor (Polres) Nabire menggelar kesiapan pelayanan aksi demo tersebut, pada Selasa sore (9/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIT.
Apel kesiapan ini untuk menjaga dan memplotting anggota di lima titik kumpul aksi nantinya dengan melibatkan 684 personel gabungan.
Dalam apel pasukan yang dipimpin Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, itu terkemuka jauh hari sebelumnya pihak Polres telah melakukan pendekatan dan meminta koordinator aksi untuk tidak melakukan long-marchdan menyampaikan aksi di tempat titik kumpul saja.
Kapolres Nabire menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak mengizinkan pelaksanaan long-march dalam aksi yang direncanakan di wilayah Nabire, pada Rabu (10/12/2025) ini.
Awalnya, titik aksi direncanakan berlangsung di Kantor Gubernur Papua Tengah. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan dan ketertiban umum, Gubernur Papua Tengah mengarahkan agar aspirasi massa diterima langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
“Pada prinsipnya, kami tidak melarang penyampaian aspirasi. Tetapi yang tidak kami izinkan adalah pelaksanaan long march dengan massa dalam jumlah besar karena berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan memicu gangguan keamanan,” tegas AKBP Samuel Tatiratu.

Mantan Kapolres Dogiyai itu menjelaskan, risiko terbesar dalam longmarch adalah potensi penyusupan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat memicu kericuhan di lapangan.
“Awalnya mungkin komunikasi baik antara korlap dan petugas, tetapi saat long march bisa saja disusupi, lalu terjadi chaos. Ini yang kami hindari,” jelasnya.
Sebelumnya (kemarin, red) juga telah menawarkan solusi dengan syarat para Koordinator Lapangan (Korlap) menandatangani surat pernyataan untuk bertanggung jawab penuh secara hukum apabila terjadi gangguan keamanan.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak penyelenggara aksi.
“Mereka secara tegas menolak menandatangani surat pernyataan itu. Padahal, siapa yang menjadi Korlap wajib bertanggung jawab penuh atas massa yang dibawanya,” ujar Kapolres Nabire yang ramah dengan sejumlah awak media ini.(wan)
Bagikan artikel ini



