NABIRE - Tingkat kesembuhan pasien positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Nabire, Papua mencapai 55 persen (%) atau setengah lebih dari jumlah kasus yang ada.

Hal ini seperti ditegaskan tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Nabire melalui juru bicaranya dr Frans Sayori, Senin (22/06/2020) sore.

Dikatakan salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire itu, ketika digelarnya jumpa pers terkait perkembangan kasus dan penanganan Covid-19 di Posko Guest House Jalan Merdeka Nabire kemarin, data terakhir jumlah kasus positif secara akumulatif di Kabupaten Nabire hingga hari ini sebanyak 22 kasus, dari jumlah itu sekira dua pekan 13 diantaranya sembuh.

Selain telah dinyatakan sembuh, tambah dokter Sayori, mereka (ketiga belas) pasien tersebut telah dipulangkan ke keluarganya masing-masing dan tentunya dengan jaminan kehidupan selayaknya.

Sementara, untuk 9 pasien yang hingga kini masih dirawat statusnya akan diketahui dalam waktu dekat usai dilakukan swab tes sebanyak 2 kali lagi.

Perlu diketahui bersama, lanjut Frans Sayori dan sebelumnya ditegaskan Sekda Nabire Daniel Maipon, S.STP ketika membuka kegiatan konferensi pers sore kemarin, dalam penanganan kasus Covid-19 di Kabupaten Nabire tentunya dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ada, baik mulai dari penerapan pemeriksaan rapid tes dan swab tes terhadap mereka-mereka yang punya resiko tertular atau terpapar corona dan kontak erat dengan pasien positif sebelumnya.

Terkait raiting tes (rapid tes terukur dan terarah) dan guna menjawab tudingan miring sebagian warga seputar penanganan Covid-19 di daerah ini, tandas Frans Sayori, sampai hari ini di Kabupaten Nabire sudah dilakukan rapid tes sebanyak 3.590 orang di Kabupaten Nabire ini. 

Dari jumlah tersebut, tentunya ada yang reaktif.

Jadi bukan main-main dalam penentuan atau menetapkan seseorang itu dinyatakan positif virus corona.

Apalagi ketika akan ditetapkan atau menetapkan seorang terpapar corona butuh pertimbangan dan analisa yang mendalam, yang tentunya dari hasil pemeriksaan yang ada.

Lantaran, bisa jadi di pemeriksaan awal positif dan pemeriksaan kedua negatif atau sebaliknya.

Sehingga, hal ini perlu dipahami bersama, bahwa pihak pemerintah melalui tim gugus tugas Covid-19 dalam penanganan kasus virus corona ini tidak mengada-ada atau bahasa lainnya asal menetapkan saja, melainkan melalui aturan, mekanisme dan pedoman yang dikeluarkan kementerian terkait, termasuk didalamnya bagaimana metode karantina dan isolasinya, termasuk soal rapid tes yang setiap sepekan dilakukan selama ini serta swab tes saat diperlukan.(wan)