Keputusan MA Sudah Final, 8 Kandidat Berencana Gelar Demo Damai
NABIRE - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan 8 calon kandidat Bupati Paniai merupakan keputusan final. Dengan keluarnya putusan MA yang memenangkan 8 calon kandidat Bupati Paniai artinya KPU Paniai (saat itu diketuai Zeth Yeimo) sebagai pihak pemohon kasasi dinya
Bagikan
NABIRE - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan 8 calon kandidat Bupati Paniai merupakan keputusan final. Dengan keluarnya putusan MA yang memenangkan 8 calon kandidat Bupati Paniai artinya KPU Paniai (saat itu diketuai Zeth Yeimo) sebagai pihak pemohon kasasi dinyatakan kalah.
Salah satu calon kandidat Bupati Paniai dari perseorangan Marius Yeimo mengatakan, pihaknya bersama 7 calon kandidat lainnya siap untuk melakukan demo damai dan akan menyampaikan orasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Paniai dan masyarakat.Hal itu akan dilakukan menurutnya agar publik atau masyarakat Kabupaten Paniai tahu tentang proses hukum yang selama ini berjalan dan pada akhirnya dimenangkan oleh 8 calon kandidat Bupati Paniai.Ungkapnya, 8 calon kandidat akan berorasi menyampaikan proses hukum dan hasilnya mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, PTUN Makassar Sulawesi Selatan hingga kasasi dan hasil Keputusan Mahkamah Agung RI.“Setelah kami tahu dan kami pegang putusan MA, selanjutnya kami akan sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Kami juga akan melakukan aksi demo damai, berorasi untuk menyampaikan proses dan hasil hukum antara KPU Paniai dan 8 calon kandidat mulai dari PTUN Jayapura, Makassar dan Mahkamah Agung,” tegasnya.“Kenapa kami perlu demo damai dan berorasi menyampaikan ini, karena kami ingin agar publik utamanya masyarakat Kabupaten Paniai menjadi tahu bagaimana dan apa yang terjadi dengan proses hukum sebenarnya. Agar masyarakat tahu kebenaran ada dipihak siapa,” tandasnya.Dikatakan calon kandidat Bupati lainnya, Salmon Pigai, S.Sos., M.Si., dari awal KPU Paniai sudah diperintahkan oleh PTUN Jayapura untuk melakukan verifikasi ulang saat kami dari 8 calon kandidat menggugatnya. Namun KPU merasa tidak puas dan membawa 8 calon kandidat ke PTUN Makassar. Dan karena keputusan PTUN Makassar menguatkan Keputusan PTUN Jayapura, KPU Paniai kasasi sampai di MA. Dan ternyata Keputusan MA juga memenangkan kami dari 8 calon kandidat.Terkait rencana aksi demo, Salmon Pigai menyatakan, saat aksi dilaksanakan nantinya mantan Ketua KPU Paniai Zeth Yeimo harus hadir untuk mendengarkan Keputusan MA.“Zeth Yeimo harus hadir karena kami akan mempertanyakan saat dirinya mengambil keputusan bahwa coblos jalan dan begitupula proses hukum juga jalan dan setelah dua-duanya berhasil, Bupati dan Wakil Bupati Paniai telah dilantik, sementara proses humum sampai ke Mahkamah Agung dimenangkan oleh 8 kandidat, lalu mana yang benar,” ungkapnya.“Kami juga mengharapkan semua pejabat dan pihak-pihak terkait hadir saat kami melakukan aksi demo. Tidak perlu takut, kami berdemo bukan untuk membuat keributan atau mengganggu aktivitas pembangunan yang sedang berjalan. Kami berdemo hanya ingin memberitahukan kepada publik bahwa Keputusan MA telah memenangkan 8 calon kandidat. Dan kami akan bertanya pada Zeth Yeimo mana yang benar Keputusan MA disatu sisi atau hasil pencoblosan KPU Paniai yang dari awal diperintahkan untuk verifikasi ulang,” tandasnya.Kata Salmon Pigai, setelah ada keputusan Mahkamah Agung, lalu hendak dibawa kemana lagi dan itu pula yang akan kami tanyakan kepada Zeth Yeimo.Inilah proses hukum yang ditempuh dalam sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai mulai dari PTUN Jayapura, PTUN Makassar sampai Mahkamah Agung.Di PTUN Jayapura calon kandidat Drs. Wellem Keiya dkk Nomor : 15/G.TUN/2012 PTUN.JPR tanggal 24 Juni 2012 Nomor : 15/G.TUN/2012 PTUN.JPR tanggal 24 Juni 2012, Yan Tebai, S.Sos., M.Si., Nomor : 16/G.TUN/2012 PTUN.JPR tanggal 24 Juni 2012, Yosafat Nawipa, S.Pd dkk Nomor : 17/G.TUN/2012 PTUN.JPR tanggal 24 Juni 2012, Salmon Pigai, S.Sos., M.Si dkk Nomor : 18/G.TUN/2012 PTUN.JPR tanggal 24 Juni 2012, Martinus Yogi, SE dkk Nomor : 19/G.TUN/2012 PTUN.JPR tanggal 24 Juni 2012, Lukas Yeimo, S.Pd dkk Nomor : 20/G.TUN/2012 PTUN.JPR tanggal 24 Juni 2012, Titus Mote, SE., M.SI dkk Nomor : 21/G.TUN/2012 PTUN.JPR tanggal 24 Juni 2012, Marius Yeimo, SE dkk Nomor : 23/G.TUN/2012 PTUN.JPR tanggal 24 Juni 2012.Di PTUN Makassar Drs. Wellem Y. Keiya, dkk Nomor : 93/B.TUN/2012/PTun MKS 10-2012, Yan Tebai, S.Sos., M.Si, dkk Nomor : 96/B.TUN/2012/PTUN MKS 10-2012, Yosafat Nawipa, S.Pd dkk Nomor : 97/B.TUN/2012/PTUN MKS 10-2012, Salmon Pigai, S.Sos., M.Si dkk Nomor : 95/B.TUN/2012/PTUN MKS 10-2012, Martinus Yogi, SE dkk Nomor : 98/B.TUN/2012/PTUN MKS 10-2012, Lukas Yeimo, S.Pd Nomor : 99/B.TUN/2012/PTUN MKS 10-2012, Titus Mote, SE., M.Si dkk Nomor : /B.TUN/2012/PTUN MKS 10-2012, Marius Yeimo, SE dkk Nomor : 118/B.TUN/2012/PTun MKS 10-2012.“Setelah sekian lama sengketa Pilkada Paniai disidangkan (dimejahijaukan), akhirnya dimenangkan oleh 8 kandidat Calon Bupati Paniai dan KPU Paniai ditolak mulai dari proses hukum (sidang) di PTUN Jayapura dan PTUN Makassar sampai akhirnya pada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan registrasi 1. Nomor 55.K/PUN/2013 an : Drs. Wellem Y. Keiya dkk, 2. Nomor 56.K/PUN2013 an : Marius Yeimo, SR., dkk, 3. Nomor 57.K/PUN/2013 an : Salmon Pigai, S.Sos., M.Si dkk, Nomor 58.K/PUN/2013 an : Titus Mote, SE., M.Si dkk, Nomor 59.K/PUN/2013 an : Martinus Yogi, SE., dkk, Nomor 60.K/PUN/2013 an : Lukas Yeimo, S.Pd., dkk, Nomor 61.K/PUN/2013 an : Yosafat Nawipa, S.Pd., dkk, Nomor 69.K/PUN/2013 an : Yan Tebay, S.Sos., M.Si dkk,” papar Marius Yeimo. (ing)
Bagikan artikel ini



