NABIRE - Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Nabire, Martina Deba, S.E., secara tegas mengimbau para pelaku usaha di sektor pariwisata, khususnya karaoke dan penginapan atau homestay, untuk segera mengurus surat rekomendasi dan perizinan usaha mereka. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan ketertiban dan keamanan berusaha di Nabire.

Martina Deba menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Disbudporapar sudah ditetapkan secara terperinci. Untuk usaha karaoke, kafe, bar dan klub malam, terdapat delapan poin utama yang wajib dipenuhi.

Persyaratan tersebut meliputi surat permohonan dari pemilik usaha, foto kopi KTP, surat keterangan fiskal NPWP, BPJS dan surat keterangan dari kelurahan bagi yang baru mengurus.

Selain itu, diperlukan surat rekomendasi minuman beralkohol dari Dinas Perdagangan, surat minuman beralkohol dari distributor serta pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.

Sementara itu, untuk perizinan usaha homestay atau penginapan, persyaratannya sedikit berbeda dengan tambahan kelengkapan. Pemilik usaha diwajibkan melampirkan surat permohonan, KTP, Fiskal, NPWP, BPJS dan yang tak kalah penting, status kepemilikan tanah tempat usaha berdiri.

"Setelah semua surat persyaratan ini lengkap, barulah saya tanda tangan. Dan saya ulangi lagi, di Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga tidak memungut biaya," tegas Martina Deba saat ditemui Papuapos di ruang kerjanya pada Jumat (31/10/2025). I

a menekankan bahwa proses pengurusan izin ini gratis. Kewajiban mengurus izin ini adalah untuk memberikan legalitas jelas kepada para pelaku usaha. 

"Ketika bapak ibu berjualan atau usaha, identitas bapak/ibu jelas," imbuhnya, menyoroti pentingnya kejelasan identitas usaha saat instansi terkait melakukan sidak atau kunjungan.

Pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk bertindak jika ditemukan usaha yang beroperasi tanpa rekomendasi atau izin yang sah. "Saya berharap semoga bapak/ibu yang punya usaha di bidang sarana dan jasa pariwisata mari bergegas supaya kita berusaha dengan aman, tenang dan itu menjadi berkah bagi keluarga," harapnya.

Pihak Disbudporapar akan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang belum berizin dengan menyampaikan saran dan persyaratan yang harus disiapkan. Namun, akan ada tindakan tegas berupa evaluasi dan pencabutan izin usaha jika teguran pertama, kedua, dan ketiga tidak diindahkan.(sam)