NABIRE – Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Tengah, Alexander Manangsang, S.Sos., memberikan keterangan terkait progres penyerapan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. 

Saat ditemui awak media di Aula RRI Nabire, Senin (15/06/2026), Alexander menekankan bahwa penyerapan dana Otonomi Khusus (Otsus) hingga saat ini dinilai belum mencapai target yang diharapkan.

Menurutnya, kendala utama dalam penyerapan dana tersebut terletak pada mekanisme pengawasan yang sangat ketat dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat memiliki standar tinggi untuk memastikan setiap rupiah dari dana Otsus benar-benar tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat, sehingga persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi cukup kompleks.

Ia menjelaskan, pada penyusunan APBD induk sebelumnya, pemerintah pusat sempat memberikan toleransi terkait transfer dana meski masih terdapat kekurangan dokumen. Namun, ke depan, pemerintah pusat menerapkan kebijakan yang lebih tegas, yakni mewajibkan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan (RAP) yang lengkap sebelum anggaran dapat digunakan dan ditransfer.

Alexander menegaskan, jika setiap OPD pengelola dana Otsus tidak disiplin dan gagal memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka proses penyerapan akan terhambat secara signifikan. Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan prosedur pusat akan berdampak langsung pada kelambatan realisasi program-program strategis di lapangan.

Terkait tambahan dana Otsus sebesar Rp300 miliar yang merupakan hasil perjuangan gubernur dan para bupati, Alexander menyebutkan, dana tersebut baru disetujui oleh pusat dan saat ini belum masuk ke kas daerah. Dana ini merupakan pengembalian atas potongan dana Otsus sebelumnya, sesuai dengan janji presiden saat pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Mengingat saat ini sudah memasuki pertengahan tahun, Alexander menuntut OPD pemangku dana Otsus untuk bekerja lebih ekstra dan cepat. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan banyaknya persyaratan administratif menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi agar dana tersebut dapat segera dikelola melalui program yang tepat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini secara keseluruhan, realisasi APBD Provinsi Papua Tengah baru menyentuh angka 20 persen. Sebagian besar masih dalam tahap proses pelelangan, sehingga ia mendorong agar dokumen kontrak segera diselesaikan agar uang muka dapat segera ditagih dan mendorong percepatan serapan anggaran.

Alexander juga menekankan ke depan, kepatuhan terhadap syarat administratif menjadi harga mati. Pemerintah pusat kini tidak lagi memberikan toleransi berupa kelonggaran syarat dalam transfer dana, sehingga jika persyaratan tidak terpenuhi, maka APBD berisiko ditolak dan dana tidak akan ditransfer.

Situasi ini menuntut kesiapan data yang kuat dan SDM yang kompeten di tiap OPD. Jika semua dokumen sudah memenuhi syarat dan telah dievaluasi oleh pusat, maka dana tersebut dapat segera dicairkan dan digunakan untuk mendukung pembangunan di Papua Tengah.

Sebagai penutup, Alexander berharap seluruh pihak terkait dapat memahami urgensi dari pengelolaan dana Otsus ini. Ia berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut agar dana yang telah diperjuangkan oleh para kepala daerah dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat Papua Tengah. (amd)