Kendaraan Dinas Versus Renaksi KPK Saat ini pemerintah daerah suka tidak suka harus menjalankan aturan soal penertiban asset daerah berupa kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak-pihak yang sudah tidak menjabat lagi di jajaran lingkungan pemerintahan. Rencana aksi (Renaksi) KPK menjadi satu cambuk bagi pemerintah daerah untuk mengeksekusi (menarik) kendaraan dinas yang dikuasai pihak yang sudah tidak lagi menjabat/berdinas.  Sudah tidak ada toleransi lagi. Jika tidak melakukan eksekusi – seperti kebiasaan lama – pemerintah daerah akan berhadapan dengan KPK. Jika ada perasaan “sungkan” untuk menarik kendaraan dinas, tentu KPK tidak punya “sungkan” untuk memaklumi hal itu. Akan ada sanksi yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah. Tidak sedikit mantan pejabat di Kabupaten Nabire ini yang sudah menjadi contoh baik soal kendaraan dinas. Begitu sudah lepas jabatan, sejumlah mantan pejabat itu dengan sukarela mengembalikan kendaraan yang notabene adalah milik pemerintah daerah. Bisa jadi mantan-mantan pejabat lainnya juga akan melakukan hal yang sama, juga dengan sukarela. Karena soal kendaraan dinas ini tidak jarang ada yang berpendapat, menjadi salah satu item belanja uang daerah yang tidak sedikit. Terlebih lagi jika untuk seorang pejabat harus dianggarkan untuk pengadaan kendaraan dinas yang lebih dari satu. Penarikan kendaraan dinas selain untuk menertibkan asset milik pemerintah daerah, mungkin juga bisa untuk menurunkan tingginya anggaran pengadaan kendaraan dinas pada tiap tahun anggaran. Kenapa tidak untuk kendaraan dinas hasil penarikan yang kondisinya masih layak pakai – dari pada harus selalu membeli kendaraan baru - untuk diberikan kepada pejabat yang masih aktif. Jika anggaran pengadaan kendaraan dinas ini bisa diturunkan, idealnya, anggaran bisa dialihkan untuk belanja pembangunan lainnya. Bisa saja untuk mengaspal badan jalan-jalan utama dalam kota yang sudah terlupakan tahun berapa diaspal, atau fasilitas umum lainnya yang langsung bisa dirasakan oleh rakyat. Jadi ini langkah baik, yang jika dilakukan dengan benar tentu akan bisa berdampak pada munculnya kebaikan-kebaikan lain. Juga kebaikan untuk rakyat. ***