Kemensos Kembalikan Ribuan Keluarga Miskin ke Pemkab Nabire
NABIRE – Kementerian Sosial (Kemensos) mengembalikan ribuan kepala keluarga yang berstatus Keluarga Miskin ke Pemerintah Kabupaten (Pe
Bagikan
NABIRE – Kementerian Sosial (Kemensos) mengembalikan ribuan kepala keluarga yang berstatus Keluarga Miskin ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire. Pemerintah pusat meragukan ribuan Kepala Keluarga (KK) sebagai keluarga miskin (keluarga sejahtera – sebutan dari Kemensos), sehingga dikembalikan ke daerah khususnya Kabupaten Nabire untuk memastikan status keluarganya. Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Nabire, Zakeus Petege, di kantornya, Senin (21/10) mengatakan pemerintah pusat mengembalikan ribuan data keluarga miskin/keluarga sejahtera dikembalikan ke daerah untuk verifikasi dan validasi data. Karena, data tidak sesuai, tidak konek dengan basis data sehingga pemerintah pusat meminta untuk melakukan verifikasi dan validasi data keluarga. Petege mencontoh, data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH), seharusnya Kabupaten Nabire sebanyak 17.150 KK. Tetapi, ternyata tidak semua. Demikian juga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebanyak 90.000, tetapi 2.000 diantaranya bermasalah. Demikian juga halnya keluarga penerima bantuan sosial seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Ketidaksesuaian data ini juga terungkap untuk bantuan pendidikan. Ditengarai bantuan pendidikan, sebagian besar dinikmati oleh anak yang semestinya tidak mendapat bantuan karena keluarganya tidak masuk dalam kategori keluarga sejahtera. Sekretaris Dinas Sosial, Zakeus Petege, pekan lalu mengatakan menolak anaknya menerima bantuan pemerintah. Karena, malu anaknya dapat bantuan pemerintah sementara Petege sendiri terus memberikan pemahaman bahwa bantuan sosial dari pemerintah ditujukan kepada keluarga tak mampu atau keluarga sejahtera. Oleh sebab, anaknya tidak berasal dari keluarga tidak mampu. Pengalaman serupa juga ditolak oleh salah satu kepala bidang di Dinsos. Karena, sadar anaknya tidak berhak menerima bantuan pendidikan.(ans)
Bagikan artikel ini



