Kemenkes RI Tetapkan Status RSUD Nabire Tetap Tipe C Menuju Tipe B
NABIRE - Terkait dengan status tipe Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire yang sebelumnya pada bulan Juli 2019 sempat turun menjadi Tipe D,
Bagikan
NABIRE - Terkait dengan status tipe Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire yang sebelumnya pada bulan Juli 2019 sempat turun menjadi Tipe D, akhirnya pada Agustus 2019 setelah dilakukan kajian dan review oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, status RSUD Nabire tetap berstatus RSUD dengan status Tipe C. Saat Direktur RSUD Nabire dr. Andreas Pekey, Sp.PD menghubungi media Papuapos Nabire Minggu (1/09) mengatakan, pada bulan Juli 2019 lalu, sebanyak 601 rumah sakit di seluruh Indonesia diturunkan status tipe rumah sakitnya menjadi satu tingkat dibawahnya. Dimana, di Provinsi Papua ada 14 rumah sakit yang diturunkan tipenya, termasuk RSUD Nabire. Kata Direktur RSUD, setelah dirinya resmi dilantik beberapa waktu lalu, selaku Direktur RSUD Nabire yang baru, dirinya langsung melakukan keberatan terhadap status RSUD Nabire yang diturunkan statusnya menjadi Tipe D oleh Kemenkes RI. Dan dirinya meminta kepada Kemenkes RI untuk meninjau ulang status tipe RSUD Nabire. “Dari hasil keberatan yang kami ajukan kepada Kemenkes RI terkait dengan status RSUD yang diturunkan tipenya, akhirnya Kemenkes sudah menjawab dan membatalkan penurunan tipe RSUD Nabire dan status RSUD Nabire tetap menjadi RSUD dengan status rumah sakit tipe C,” ujarnya. Kata Pekey, bahwa penurunan status RSUD Nabire dari tipe C ke tipe D, sebenarnya karena kurangnya koordinasi antara pihak Dinas Kesehatan Nabire, RSUD Nabire dan Kemenkes RI. Namun, setelah dilakukan koordinasi yang jelas antara pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire, Dinas Kesehatan Provinsi Papua dan Kemenkes RI, akhirnya setelah melihat sarana dan pra sarana dan juga Sumber Daya Manusia (SDM) dan lain sebagainya, akhirnya Kemenkes RI membatalkan status penurunan tipe RSUD Nabire dan menetapkan status tipe RSUD Nabire tetap menjadi RSUD Tipe C yang kedepannya siap menuju RSUD Tipe B.“Berdasarkan Permenkes nomor 56 tahun 2014, bahwa standar penentuan tipe rumah sakit sudah ada standarisasinya, dan berdasarkan Permenkes itu akan dilakukan verifikasi, dan hasil verifikasi itu berdasarkan keberatan yang kami (RSUD) ajukan ternyata RSUD Nabire memenuhi standar tipe C yang justru mengarah ke tipe B, karena dari segi sarana dan prasarana dan juga SDM, RSUD Nabire sudah memenuhi syarat, sekarang kita akreditasi bintang empat, mudah-mudahan kedepannya, kita bisa dapat hasil akreditasi bintang lima, supaya kita bisa cepat naik status,” ujarnya. Lanjutnya, untuk di Provinsi Papua ada 6 (enam) rumah sakit yang ditetapkan menjadi rumah sakit pusat rujukan regional, salah satunya yaitu RSUD Nabire. Dimana, RSUD Nabire sebagai RSUD pusat rujukan regional untuk wilayah Meepago dan sejumlah wilayah di Teluk Saireri. Direktur RSUD Nabire, Andreas Pekey menegaskan bahwa untuk program Hemodialisa, RSUD Nabire tengah mempersiapkan sarana dan prasarana, serta SDMnya. Ditargetkan pada akhir tahun paling cepat atau awal tahun 2020 paling lambat, akan dibuka pelayanan cuci darah yang merupakan program dari Hemodialisa.(cad)
Bagikan artikel ini



