Kematian Anak EG Perlu Ditindaklanjuti Penyebab Kematiannya

NABIRE - Kasus kehilangan anak hingga ditemukan tidak bernyawa lagi terhadap anak Ester Gobai (EG), murid SD Negeri/Inpres Kota Baru yang belum lama ini menghebohkan kota Nabire bahkan menjadi cerita sejumlah pihak, kembali ditanggapi serius oleh Kepala Pusat Studi Pemberdayaan dan Perlindngan Anak Universitas Negeri Papua (Unipa), Manokwari Provinsi Papua Barat, Els Tieneke Katmo, SP.,M.Si.P.hD.
Dimana, ibu dua anak putra ini meminta agar kasus kematian anak EG harus ditanggapi secara serius oleh pihak berwajib, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nabire maupun Provinsi Papua Tengah. Karena berbicara tentang kekerasan anak telah diakui dan dilindungi oleh negara dan semua pihak wajib melindungi anak.
“Karena kita telah ketahui bersama bahwa Undang–Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah lagi dengan UU nomor 35 tahun 2014 telah jelas berbicara tentang perlindungan anak, maka pemerintah dan semua pihak harus memastikan hak-hak setiap anak terpenuhi hak hidupnya, hak keberlansungan hidup, hak untuk berkembang secara optmal dan hak perlindungan terhadap segala bentuk eksploitasi,” jelasnya.
Dikatakan Els Tieneke Katmo, kepada Papuapso Nabire, Rabu (6/8/25) di seputar Kelurahan Siriwini, Indonesia sudah merativikasi konferensi internasional tentang perlindungan anak, maka kita yang ada di Ibu Kota Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Nabire jangan main-main soal perlindungan anak.
Untuk itu, selaku akademisi yang sempat berlibur ke kota kelahirannya di Nabire setelah mendengar kasus hilang hingga kematian anak E.G, sesungguhnya sangat memprihatinkan. Karena hingga saat ini ia belum mendengar pelakunya ditangkap. “Untuk itu, saya memohon aparat penegak hukum untuk mengusut kasus kematian ini secara serius dan bila perlu pelakunya harus ditangkap,” tegasnya.
Diketahui Bersama, kasus kekerasan dan diskriminasi hingga menghilangkan nyawa seorang anak bukan saja menjadi tanggung jawab orang tua belaka, tetapi menjadi tangung jawab pemerintah, gereja, tokoh adat, perempuan dan semua pihak yang mempunyai tugas untuk melindungi anak.
Selaku akademisi memberikan saran dan masukan kepada pihak berwajib agar kasus kematian anak EG yang merupakan murid SD Negeri/Inpres Kota Baru harus diusut tuntas dan tangkap pelakunya. Pelaku sudah ditangkap harus pula dikenakan pasal berlapis, yaitu UU perlindungan anak dan juga UU pembunuhan.(des)
Bagikan artikel ini



