Kemarin Masih Ada Sejumlah Pihak Protes Rekrutmen MRP
NABIRE – Hingga hari Senin (3/7/23) kemarin, masih saja ada sejumlah pihak yang mendatangi Kantor Kesbangpol Papua Tengah untuk menyampaikan protesnya terkait tahapan rekrutmen anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) di Provinsi Papua Tengah. Beragam protes disampaikan terhadap tahapan rekrutmen MRP yang sudah memasuki tahap uji publik. Sejumlah persoalan yang sempat terhimpun media ini, ada calon anggota yang namanya tidak muncul pada daftar calon yang diujipublik padahal mereka mengaku namanya muncul pada daftar pleno di tingkat kabupaten. Ada juga calon anggota yang protes lantaran nomor urutnya berubah alias tidak sama dengan nomor urut yang diplenokan pada tingkat kabupaten.
NABIRE – Hingga hari Senin (3/7/23) kemarin, masih saja ada sejumlah pihak yang mendatangi Kantor Kesbangpol Papua Tengah untuk menyampaikan protesnya terkait tahapan rekrutmen anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) di Provinsi Papua Tengah. Beragam protes disampaikan terhadap tahapan rekrutmen MRP yang sudah memasuki tahap uji publik. Sejumlah persoalan yang sempat terhimpun media ini, ada calon anggota yang namanya tidak muncul pada daftar calon yang diujipublik padahal mereka mengaku namanya muncul pada daftar pleno di tingkat kabupaten. Ada juga calon anggota yang protes lantaran nomor urutnya berubah alias tidak sama dengan nomor urut yang diplenokan pada tingkat kabupaten.
Pantauan di lapangan, sejumlah pihak yang datang menyampaikan aspirasinya diterima Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri Kesbangpol Papua Tengah, Petrus Yeimo. Dirinya hanya bisa menerima aspirasi yang disampaikan untuk selanjutnya akan disampaikan kepada panitia pemilihan. Karena yang mempunyai kewenangan untuk menjawab atau menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan berbagai pihak dalam masa uji publik ini adalah panitia pemilihan.
“Kami siap mendengar penyampaian dari bapak ibu sekalian. Data-data yang menjadi dasar masukan atau protes, silahkan disampaikan. Akan saya terima dan akan saya lanjutkan kepada panitia pemilihan. Saat ini Kepala Kesbangpol Papua Tengah sedang dinas ke luar,” ujarnya.
Hingga kini belum ada informasi dari panitia pemilihan terkait tahapan selanjutnya setelah uji publik dilakukan selama seminggu ini. Sesuai dengan pengumuman yang disampaikan, uji publik dilakukan selama 7 hari sejak diumumkan mulai tanggal 26 Juni 2023.
Data yang dihimpun media ini, surat dari Kemendagri nomor 100.2.2.6/3106/SJ tertanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani Wamendagri
John Wempi Wetipo, SH, MH, perihal pengisian anggota MRP masa jabatan tahun 2023-2028 dialamatkan kepada Pj Gubernur Papua Selatan, Pj Gubernur Papua Tengah, Pj Gubernur Papua Pegunungan dan Pj Gubernur Papua Barat Daya. Ada 5 poin yang disampaikan dalam surat itu.
Pertama, bahwa proses pemilihan MRP ditargetkan selesai paling lambat bulan Mei 2023. Namun dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, saudara/I belum menyampaikan usulan calon anggota MRP masa jabatan tahun 2023-2028 untuk memperoleh pengesahan oleh Mendagri. Oleh karena itu untuk mendapatkan calon anggota yang kredibel dan akuntabel, pelaksanaan proses pemilihan dapat dilaksanakan paling lambat bulan Juli 2023.
Poin kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2004 tentang MRP, hasil pemilihan anggota MRP diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan selama 30 hari sejak diterima usulan dari Gubernur dan berdasarkan Pasal 17 ayat 94) Menteri tidak mengesahkan calon anggota MRP yang berdasarkan hasil penelitian ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP nomor 54 tahun 2004.
Poin ketiga, dalam rangka menjamin proses pemilihan berjalan secara transparan dan untuk menjaga eksistensi ketokohan sebagai wakil adat, agama dan perempuan, diminta kepada sudara/I untuk melaksanakan uji public selama 1 minggu terhadap calon anggota MRP hasil pemilihan oleh panitia pemilihan.
Poin keempat, hasil uji publik sebagaimana dimaksud pada angka 3, menjadi bahan pertimbangan saudara/i dalam proses penetapan melalui Keputusan Gubernur tentang calon terpilih dan calon tetap anggota MRP sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (7) PP nomor 45 tahun 2004, sebelum diusulkan kepada Mendagri untuk memperoleh pengesahan.
Poin kelima, penyampaian usulan pengesahan calon anggota MRP agar dilakukan melalui website SIOLA Kemendagri. (ros)
Bagikan artikel ini



