NABIRE - Kasus perampasan Handphone (HP) sesuai dengan Laporan Polisi LP/45-K/IV/2020/Papua/ Sek Nabire Kota tanggal 04 April 2020 sekitar pukul 02.00 WIT, di Jalan RE Marthadinata tepatnya TKP Apotek K24 berhasil diungkap Polisi, Rabu (08/04/2020). Dimana kasus tersebut sempat viral di media sosial Facebook (FB) terjadi minggu lalu.Polsek Nabire Kota mendapatkan informasi bahwa telah terjadi perampasan HP milik karyawan apotek K24 yang terjadi dini hari (04/04) minggu lalu. Esok harinya hari, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota mendapatkan gambar CCTV mengenai kasus perampasan tersebut, kemudian Kanit Reskrim Ipda Syafri Jido, S.Hi bersama personelnya melakukan penyelidikan.“Dari gambar CCTV tersebut saat dilakukan penyelidikan pelaku bernama RI yang bertempat tinggal di Jalan Pemuda Kelurahan Oyehe Nabire,” terang Kapolsek Nabire Kota AKP Burhanuddin.Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Ipda Syafri melakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku.“Pada hari Selasa (07/04) sekitar pukul 10.00 WIT, keluarga pelaku datang ke Polsek Nabire Kota, berkoordinasi kepada pihak Reskrim untuk membantu mencari kedua pelaku perampasan HP yang terjadi di Apotek K24,” terang Kapolsek Kota.Selanjutnya, hari Rabu (08/04) sekitar pukul 16.30 WIT pihak keluarga menyerahkan kedua pelaku. Kedua pelaku berinisial RAI (16) dan AGR (16 tahun). Kedua pelaku masih pelajar. Sangat disayangkan seusia mereka nekat untuk melakukan aksinya tersebut.Kedua pelaku saat dimintai keterangannya, menyebutkan HP tersebut sudah tidak ada ditangan mereka karena sudah dibuang. “Ya benar mereka buang ke selokan, namun tidak ada di TKP saat dilakukan pencarian Hp tersebut,” terang Kapolsek Nabire Kota.Kapolsek Nabire Kota AKP Burhanuddin menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun. “Saat ini kedua pelaku diamankan di Rutan Polsek Nabire Kota,” tutup Kapolsek.(wan)