Kelola PPI, Pemprov Papua Tinggal Geser Kewengan ke Kabupaten/Kota
NABIRE - Legislator Provinsi Papua, Jhon RN Gobai meminta Pemerintah Provinsi Papua untuk menyerahkan kewenangan mengelola tempat Pangkalan
NABIRE - Legislator Provinsi Papua, Jhon RN Gobai meminta Pemerintah Provinsi Papua untuk menyerahkan kewenangan mengelola tempat Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Papua kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Seperti tertuang dalam pasal 20 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur bahwa urusan konkueran yang menjadi kewenangan provinsi dapat dikerjakan, (a) sendiri oleh provinsi, (b) ditugaskan kepada kabupaten/kota, (c)ditugaskan kepada desa/kampung.
“Tinggal geser kewenangan aja, sebab inikan hanya dampak saja dari diperlakukannya UU No 23 tahun 2014. Sehingga otomatis menjadi kewenangan propinsi dan TPI menjadi kewenangan kabupaten/ kota,” kata Jhon NR Gobai kepada Papuapos Nabire via chat WhatsApp, Selasa (1/6/21).
Menurut Jhon, dengan dasar ini sebenarnya Pemprov dapat menugaskan kabupaten/kota untuk mengelola PPI.
“Pemkab/kota juga serahkan terlebih dahulu P3D kemudian setelah selesai maka kemudian Pemprov menugaskan kepada kabupaten/kota mengelola PPI. Tinggal diatur aja kok,” tandas Jhon.
Satu persoalan lagi, sebut Jhon, banyak kabupaten yang belum menyerahkan P3D, lantaran sebelumnya dibangun oleh kabupaten/kota terkait. Hal itu menurut Jhon mengindikasikan Pemkab/Pemkot ingin kelola sendiri.
“Mungkin alasannya kami yang bangun kok kenapa harus diserahkan, mungkin juga karena merasa ada di halaman rumah kabupaten kenapa harus diserahkan ke provinsi. Ini menunjukan kabupaten ingin mengelola PPI dan TPI,” katanya.
Kendati pun demikian, Jhon mengatakan konsekuensinya kabupaten/kota harus menyerahkan personil, sarana, prasarana dan dokumen (P3D) PPI ke Pemprov. Namun dalam pengelolaannya tetap dikerjakan oleh Pemkab/pemkot setempat.
“PPI yang ada di kabupaten/kota sebaiknya Pemprov menugaskan Pemkab/Pemkot setempat yang mengerjakannya agar Pemprov hanya menerima setoran retribusi,” pinta Jhon.
Lanjutnya, tinggal diatur item penerimaan apa saja yang menjadi hak provinsi dan item penerimaan apa saja yg menjadi hak kabupaten.
Pasalnya Jhon menilai pengelolaan TPI dan PPI selama ini tidak berjalan dengan baik. Bahkan ditemui ada yang vakum sementara PPI merupakan urat nadi pertumbuhan ekonomi nelayan.
Karena itu menurut Jhon, pengelolaan PPI akan berjalan baik ketika kewenangannya dilimpahkan ke kabupaten/kota. Karena akan dilakukan pengawasan dan Pemkab setempat akan merasa bertanggung jawab.
“Mari mengatur TPI dan PPI dengan baik agar harga ikan dapat diatur, disitu nelayan dapat diberdakan dan juga daerah dapat memperoleh PAD,” ajaknya. (eby)
Bagikan artikel ini



