NABIRE - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire serahkan 9 unit kendaraan dinas hasil sitaan negara kepada Pemerintah Kabupaten Nabire, yang diterima langsung Bupati Nabire Isaias Douw, Kamis (26/03/2020) siang bertempat di Halaman Kantor Bupati Nabire. Penyerahan kendaraan dinas hasil sitaan dari 16 jumlah keseluruhan yang telah berhasil diamankan pihak Kejari Nabire itu turut disaksikan Sekda Nabire, Kepala BPKAD Nabire dan bagian Aset BPKAD Nabire. Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Ramadani dalam kesempatan tersebut mengatakan, penyerahan barang sitaan atau negosiasi dalam rangka pemulihan aset milik Pemkab Nabire oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Nabire ini dilaksanakan berdasarkan MoU Pemkab Nabire nomor 183.1/1690/SET dan Kejari Nabire nomor: B-764/T.1.17/Gs/07/2019 tanggal 25 Juli 2019. Selanjutnya, juga sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) nomor: 029/2610/SET sampai dengan nomor: 029/2807a/SET tanggal 26 November 2019 sebanyak 84 SKK, sehingga Jaksa Pengacara Negara telah melakukan penyerahan aset milik Pemkab Nabire hari ini hasil negosiasi yang berhasil dikembalikan dari mantan pejabat Pemkab Nabire. Sementara itu, di kesempatan yang sama Bupati Nabire Isaias Douw, dengan tegas menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Papua, Kejari Nabire dan Kantor Pengacara Negara atas upaya penyerahan kendaraan tersebut. Dan selanjutnya, tambah Bupati Douw, dari barang sitaan hasil negosiasi ini akan dikelola dan diatur sesuai kebutuhan Pemkab Nabire serta selanjutnya akan digunakan sebagai mana mestinya aset daerah oleh pejabat yang ada di Nabire, tentunya masih aktif. Hal ini dilakukan juga dalam rangka penghematan anggaran belanja daerah untuk kendaraan dinas Pemkab Nabire. “Kendaraan dinas yang ada ini mungkin masih layak digunakan akan dipakai untuk pejabat eselon II dan III yang aktif saat ini dan kalau tidak atau tidak memungkinkan dapat digunakan akan dilelang sesuai ketentuan yang ada,” pungkas Isaias usai menerima 9 kunci kendaraan dinas tersebut.(wan)