NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire melakukan konferensi pers dalam rangka penegakan hukum serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Kejari Nabire telah melaksanakan kegiatan lelang terhadap barang rampasan hasil perkara tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan di Kantor Kejari Nabire, Provinsi Papua Tengah, Selasa (9/11/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., menyampaikan sebagian dari hasil lelang tersebut, yaitu total Rp162.670.000, yang berasal dari objek lelang pada poin C dan D, akan diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Papua sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kegiatan lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN JAP, tanggal 6 Februari 2024. 

Adapun barang yang menjadi objek eksekusi atau lelang di antaranya, satu unit Excavator merk Hyundai, S/N:HHKHZ614CG000A342 dan E/N: 22174462, disertai 1 lembar fotocopy Invoice nomor: 0164/INV-UEI/VIII/2016. Dalam lelang yang dilakukan oleh Kejari Nabire melalui laman website lelang.go.id dengan pemenang lelang tersebut A. Sainal Abidin dengan harga Lelang, Rp498.300.000.

Satu unit Dump Truck Toyota Dyna 130 HT – B 9775, tahun 2016, isi silinder 4.009 cc, warna merah, nomor rangka: MHFC1JU43G5140185, nomor mesin: W04DT-RR34242, pemenang lelang A. Sainal Abidin, harga lelang Rp140.700.000. 

Dan satu unit Dump Truck Toyota Dyna 130 HT – B 9773 PDD

Tahun 2016, isi silinder 4.009 cc, warna merah, Nomor rangka: MHFC1JU43G5141366, Nomor mesin: W04DT-RR35157, pemenang lelang A. Sainal Abidin, harga lelang Rp73.370.000. Satu unit Dump Truck Toyota Dyna 130 HT–B 9779 PDD Tahun 2016, isi silinder 4.009 cc, warna merah Nomor rangka: MHFC1JU43G5141528 dan Nomor mesin: W04DT-RR35157, pemenang lelang A. Sainal Abidin, harga Lelang Rp89.300.000.

"Bahwa selain pelaksanaan lelang barang rampasan tindak pidana korupsi, Kejari Nabire juga telah melaksanakan penjualan langsung barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan serta surat keputusan Kajari Nabire Nomor KEP-230/R.1.17/Kpa.5/10/2025 tentang Penunjukan Pejabat Penjual Barang Rampasan," katanya.

"Bahwa pelaksanaan penjualan langsung tersebut dilakukan pada hari Senin, 08 Desember 2025, pukul 10.00–11.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan dihadiri oleh Pejabat Lelang KASI PAPBB Kejari Nabire, staf PAPBB, pegawai, PPNPN serta masyarakat yang menyaksikan langsung kegiatan tersebut," tambahnya.

Barang rampasan negara yang berhasil terjual pada kegiatan tersebut meliputi berbagai jenis barang, antara lain, kendaraan bermotor (roda dua), masing-masing sepeda motor Yamaha Vixion warna putih harga Rp2.279.000, sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 Rp1.228.000, sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam Rp 2.893.000, sepeda motor Honda Verza Rp4.223.000 (laku dengan harga limit) dan sepeda motor Honda Beat Street Rp7.200.000 (laku di atas nilai limit).

Kedua, bahan makanan, yakni beras berbagai jenis dan kemasan Rp450.000, (laku dengan nilai limit), barang elektronik, handphone Samsung S21, Rp 750.000, (likuidasi), handphone OPPO A5 2020 harga Rp300.000, (di atas harga limit), handphone Realme 7 Rp592.000 (harga limit), handphone Samsung J2 Prime Rp204.000, (likuidasi), handphone OPPO warna hitam Rp 209.000, (likuidasi), handphone OPPO Reno 5 F Rp311.000, (likuidasi),

Handphone Redmi Note 10 Pro Rp 720.000, (harga limit), Handphone OPPO CPH2239 Rp432.000, (harga limit).

Berikutnya, kayu olahan jenis Merbau, di antaranya, 662 keping (22.1457 m³) dengan harga lelang Rp21.589.000, 537 keping (21.9877 m³) Rp21.435.000, 173 keping (4.0879 m³) Rp6.536.000, 127 keping (3.4896 m³) Rp 5.579.000, 108 keping (4.6837 m³) Rp7.488.000, 112 keping (3.4975 m³) Rp 5.592.000.

Bahwa total hasil penjualan langsung tersebut senilai Rp90.010.000 dan seluruhnya akan disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kajari Nabire menegaskan, bahwa seluruh proses lelang dan penjualan langsung dilakukan secara profesional, terbuka dan transparan, baik melalui platform resmi lelang.go.id maupun mekanisme penjualan langsung serta diawasi oleh pejabat lelang, staf Kejari Nabire dan saksi-saksi yang hadir, sehingga setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

"Peserta lelang mengikuti proses secara jujur dan adil dan hasil dari pelaksanaan lelang, sejumlah Rp252.680.000, akan diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Papua dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Nabire," ujarnya.

Dari proses lelang diatas Kejari Nabire menyatakan, seluruh rangkaian yang telah dilaksanakan, dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan komitmen kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang mengedepankan pengembalikan kerugian keuangan negara sebesar-besarnya salah satunya melalui mekanisme lelang barang rampasan.

Kajari Nabire menegaskan, hasil lelang tersebut agar memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui transparansi dan akuntabilitas.

"Kejari Nabire berkomitmen akan menindaklanjuti setiap kasus korupsi hingga tuntas, seraya memastikan bahwa upaya pemulihan aset dan pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan secara optimal dan transparan. Ini adalah janji kami untuk memperkokoh integritas negara dan mengamankan hak-hak rakyat yang telah dirampas," pungkasnya.

Sementara itu, dalam konferensi pers, Kajari Nabire didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ema D. Dogomo, S.H serta Kepala Seksi Intelejen, Firly Momongan, S.H.(edi)