Kejari Proses Kasus Dugaan Tindak Pidana KMK-Konstruksi

NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire saat ini sedang memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitasi Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) kepada debitur senilai Rp188.000.000.000, pada Bank Papua Cabang Enarotali.
Kepala Kajari Nabire, Moh. Harun Sunadi, menuturkan tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejari Nabire telah menyelesaikan proses penuntutan terhadap empat orang terdakwa dalam dugaan tindak pidana pemberian fasilitasi KMK Konstruksi, kepada debitur senilai Rp188.000.000.000 pada Bank Papua Cabang Enarotali.
Empat terdakwa yang telah disidangkan, diantaranya TR selaku penerima kredit, YPF selaku bawahan TR, BH selaku kepala departemen kredit Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016 sampai dengan 2017, MPH selaku Kacab Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2016 sampai dengan 2017.
"Persidangan terhadap keempat terdakwa tersebut dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dan telah dijatuhkan putusan tanggal 25 Juni 2025 dengan putusan masing-masing," katanya.
TR dijatuhi putusan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp.1.000.0000.000, dan uang pengganti senilai Rp120.617.837.322,00. YPF dijatuhi putusan pidana penjara 4 tahun dan denda senilai Rp750.000.000. BH dijatuhi putusan pidana penjara 8 tahun dan denda senilai Rp500.000.000. Sedangkan, MPH dijatuhi putusan pidana penjara 10 tahun dan denda senilai Rp500.000.000.(edi)
Bagikan artikel ini



