NABIRE - Jumlah kasus perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Nabire Tahun 2021, baik perkara Pidana Umum (Pidum) yang berasal dari hasil penyidikan Polri, tetapi ada juga perkara Korupsi yang disidik langsung oleh Kejaksaan Negeri Nabire, berjumlah kurang lebih 7 Perkara. 

Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muh. Rizal, SH.MH saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/01/22) pagi.

Kata Kajari, dari tujuh perkara itu diantaranya adalah kasus perkara korupsi terkait pembangunan irigasi di Topo, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Yakni proyek pembangunan irigasi primer, irigasi sekunder dan bendung tetap. Di perkara tersebut Kejari Nabire sudah menetapkan 3 tersangka, yang masing-masing tersangka mempertanggungjawabkan untuk tiga kegiatan proyek tersebut. 

“Jadi tiga tersangka tersebut menjadi tersangka di masing-masing kegiatan. Boleh dikatakan bahwa tiga kali jadi tersangka. Dan di tahun 2022 ini hal tersebut menjadi prioritas utama kami untuk diselesaikan, karena penyidikannya sudah berlangsung sejak tahun 2021. Dan ini harapan kami di tahun 2022 Kejari Nabire mampu menyelesaikannya,” tutur Rizal. 

Sedangkan untuk Perkara Pidana Umum (Pidum) untuk tahun 2021 semua berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP) dan hampir tidak ada tunggakan atau ditangguhkan. Salah satu perkara yang menarik di Pidum yaitu, terkait juga dengan penjualan amunisi dengan tersangka 2 oknum anggota Polri masing-masing, JO dan AS, yang merupakan perkara limpahan dari Polda Papua ke Kajaksaan Negeri Nabire untuk ditindaklanjuti.       

“Perkara ini melibatkan dua oknum anggota Polri yang saat ini sudah masuk dalam tahapan persidangan. Kalau tidak salah teman-teman media juga bisa memonitor dan bisa meliput sidangnya pada hari Kamis mendatang, itu untuk agenda saksi, dan kemungkinan sidangnya dilaksanakan di Polres, karena mengingat yang bersangkutan adalah status anggota Polri,” terangnya.

Kata Kajari, untuk sidang perkara yang dilakukan di Polres maupun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), ini bukan kali pertama dilakukan. Tetapi hal ini sudah berjalan sejak Pandemi Covid-19 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Nabire. Sehingga sidang-sidang perkara yang dinilai menarik perhatian khusus, itu bisa dilakukan di Polres maupun di Lapas, dan ini bersifat khusus demi faktor keamanan dan ketertiban masyarakat. (cad)