Kejari Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp400 Juta Lebih

NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil pulihkan keuangan negara lewat pelelangan barang rampasan kasus tindak pidana korupsi nomor /Pid.Sus-TPK/2018/PT JPR tanggal 16 April 2018. Barang yang menjadi objek eksekusi atau lelang tersebut adalah, empat unit mesin Genset merk MTU dengan kapasitas masing-masing 1.000 KW lengkap dengan perlengkapannya, dimana aset tersebut berlokasi di Jalan Pemuda Nomor 36 Oyehe Distrik Nabire, Kabupaten Nabire Papua Tengah, atau tepatnya di PT. PLN Rayon Nabire.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/11/25) mengatakan, pada prinsipnya Kejari Nabire tidak akan mentolelir dengan yang namanya kasus tindak pidana korupsi.
Kejari Nabire lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, bertanggung jawab kepada Presiden RI dan memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan umum. Kejaksaan memiliki tugas utama dalam penuntutan perkara pidana, melaksanakan putusan pengadilan dan bertindak sebagai penuntut umum di persidangan. Selain itu, kejaksaan juga memiliki fungsi dalam bidang perdata, tata usaha negara serta ketertiban dan ketenteraman umum.
“Kejari Nabire berkomitmen akan menindaklanjuti setiap kasus korupsi hingga tuntas dan memastikan bahwa upaya pemulihan aset dan pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan secara optimal dan transparan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni tersebut, saat ditemui wartawan.
Sementara itu, dalam Konferensi Pers Kejari Nabire melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ema D. Dogomo, S.H yang didampingi Kepala Seksi Intelejen, Firly Momongan, S.H, kepada awak media mengatakan, proses pelelangan telah dilakukan secara professional, terbuka dan transparan melalui ‘platform online’ resmi lelang.go.id yang diselenggarakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak.
“Pada kesempatan ini juga, kami sampaikan bahwa para peserta telah mengikuti proses secara jujur dan adil. Di mana, peserta dengan penawaran tertinggi adalah saudara Azis Khoirul S yang kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang,” ungkap Ema.
Dikatakannya, bahwa nilai penawaran tertinggi yang disetujui, sebesar Rp453.550.000 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Dan uang tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dari hasil proses lelang tersebut, Kejari Nabire menyatakan bahwa seluruh rangkaian yang telah dilaksanakan, dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Sejalan dengan komitmen kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang mengedepankan, pertama pengembalian kerugian keuangan negara sebesar-besarnya, salah satunya melalui mekanisme lelang barang rampasan.
Kedua, memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi dan yang ketiga, meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, melalui transparansi dan akuntabilitas.(cad)
Bagikan artikel ini



