Kejaksaan Nabire Masih Tertibkan Aset Tiga Pemda
NABIRE – Kejaksaan Negeri Nabire melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nabire masih terus menindaklanjuti pener
Bagikan
NABIRE – Kejaksaan Negeri Nabire melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nabire masih terus menindaklanjuti penertiban asset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Nabire, Dogiyai dan Paniai. Ketiga Pemda ini telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Nabire untuk menarik asset daerah berupa kendaraan roda empat maupun jenis asset daerah lainnya. “Dari penertiban asset yang kami lakukan untuk ketiga pemerintah daerah itu, sudah ada sejumlah mobil dinas yang sudah diserahterimakan. Memang belum semua menyerahkan sesuai data yang kami miliki. Kami masih akan terus menindaklanjuti,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nabire, Leonardus Yakadewa, SH, kepada media ini, Rabu (18/3) di ruang kerjanya. Data yang dihimpun media ini, asset milik Pemda Nabire yang ditertibkan saat ini berupa tanah dan bangunan serta mobil dinas. Aset yang berupa tanah dan bangunan obyek yang masuk agenda penertiban diantaranya Kantor KNPI, bengkel/gedung PU, Pasar Ikan Smoker, serta Kantor Golkar. Sementara untuk asset milik Pemda Nabire yang berupa mobil dinas, data yang masuk berjumlah 83 unit mobil. Hingga saat ini jumlah kendaraan dinas yang telah diserahterimakan baru sebanyak 15 unit, atau dengan progress baru 18,07%. Penertiban asset milik Pemda Dogiyai, dari 10 unit mobil dinas, sudah dikembalikan sebanyak 7 unit, 1 unit minta waktu untuk pengembalian, 1 unit tidak diketahui keberadaan kendaraan dinas, 1 unit belum ada keterangan. Progres penarikan mobil dinas milik Pemda Dogiyai telah mencapai 70%. Sementara itu, rekapitulasi sementara hasil klarifikasi dan negosiasi oleh jaksa pengacara negara pada kegiatan penertiban asset milik Pemda Paniai, diantaranya rumah dinas 5 unit, hasil negosiasi 1 unit berhasil, 3 unit berhasil dengan syarat, 1 unit belum ada keterangan. Sementara untuk jumlah mobil dinas yang telah diserahterimakan sebanyak 13 unit dari total 35 unit kendaraan roda empat, dengan progres penarikan mobil dinas baru mencapai 37,14%. Ditanya soal penertiban asset Pemda yang tengah dilakukan, kata Leonardus Yakadewa, SH, hal ini merupakan satu langkah maju yang diambil pemerintah daerah. KPK telah memfasilitasi Pemda untuk melakukan MoU dengan Kejaksaan. Lanjut Leonardus Yakadewa, kedepannya perlu ditertibkan mobil-mobil dinas yang sudah masanya harus dikembalikan. Setelah tidak menduduki jabatan sudah tidak perlu lagi membawa mobil dinas. Supaya tidak ada lagi anggaran-anggaran daerah yang dikeluarkan untuk pengadaan kendaraan dinas yang baru. Dan anggaran itu bisa digunakan untuk hal-hal lain. Undang Mantan Pejabat Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (29/11/2019) tahun lalu, lewat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Leonardus Yakadewa, SH, telah mengundang mantan pejabat Kabupaten Paniai atau pun yang masih aktif untuk bernegosiasi terkait pengembalian aset-aset milik Pemda Kabupaten Paniai. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Paniai, Meki Nawipa, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Ramadani, SH., MH, yang kemudian disubstitusikan kepada jaksa pengacara negara masing-masing, Leonardus Yakadewa, SH, Ryan Rudini, SH, Arnes Tomasila, SH, Shelly Peetoom, SH, Yan Naftali Mambrasar, SH, yang mana telah melakukan pertemuan dengan yang diundang dan sebagian yang hadir memberikan respon yang baik guna mendukung Kebijakan Bupati Paniai dalam mengelola aset Daerah Kabupaten Paniai ke arah yang lebih baik. Melalui Kasi Datun Kejari Nabire ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan MOU antara Pemkab Paniai dengan Kejaksaan Negeri Nabire. Kasi Datun berharap semua aset-aset milik Pemda Paniai yang di SKK dapat ditarik kembali meskipun ada beberapa yang masih belum hadir. Dari negosiasi tersebut diatas, JPN berhasil menarik aset-aset berupa Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Hilux, dan menyusul aset-aset lain yang sepakat akan dkkembalikan di bulan Desember 2019. (ros)
Bagikan artikel ini


