NABIRE – Meski diklarifikasi seksama dan dinyatakan sah sesuai dengan barcode scanner, namun disnyalir adanya upaya gelap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire menarik surat keterangan yang menyatakan ijazah Paket C Tabroni Bin M. Cahya sah, dan menggantikan dengan surat keterangan lain yang belum diketahui isinya.  Sontak mendengar informasi tersebut, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Nabire, Marcelus Gobai, SH segera menghubungi awak media untuk jumpa pers, Kamis (17/09/20). Dalam keterangan persnya, Gobai mengatakan dirinya kesal dengan sikap dinas pendidikan yang tidak konsisten terhadap pengakuan keabsahan ijazah paket C milik Tabroni. Tapi semua itu ada konsekwensi hukum. 

Dibeberkan Gobai, dirinya selaku salah satu pengusung pengurus Partai Demokrat telah mendampingi Tabroni Bin M. Cahya selaku bakal calon wakil bupati Nabire guna memenuhi panggilan KPU Nabire untuk mengklarifikasi keabsahan ijazahnya. Proses kelarifikasi telah dilakukan bersama pihak-pihak terkait (KPU, Bawaslu, pengelola PKBM Tunas Muda, pejabat lama dan pejabat baru Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, dan akhirnya ijazah Tabroni Bin M. Cahya diakui keabsahan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Rabu (16/09/2020).  Kendati pun demikian, disinyalir adanya informasi intansi terkait nekat menarik kembali surat keterangan pengakuan tersebut. 

“Sudah diakui kemarin dihadapan semua. Disitu ada KPU Nabire, Bawaslu Nabire, pengelola PKBM, pejabat lama dan pejabat baru di Dinas Pendidikan, pengelolah PKBM, teman-teman seangkatannya, kami partai pengusung dan dihadapan awak media serta masyarakat sudah diakuai keabsahan ijazahnya. Lalu apa yang merasuki mereka ? baiklah semua itu ada konsekwensi hukumnya,” tutur Gobai.

Politikus Partai Demokrat ini menduga ada intervensi yang menghambat proses-proses keabsahan ijazah dari penguasa terkait prosesnya birokrasi di instansi terkait.

”Kami mau sampaikan bahwa semua proses dinamika atau proses administrasi ini punya konsekwensi hukum, jika ada terindikasi intervensi atau proses pelanggaran yang terjadi, maka kami akan melakukan upaya hukum. Titik,” tegas Gobai nada agak keras kepada awak media, (17/09/20).

Ia menilai, tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk menggagalkan Bapaslon FX Mote dan Tabroni lantaran sekandal ijazah adalah sebuah upaya menghambat, dan jika peraktek semacam ini ada dalil hukum yang menguatkan, maka tetap proses hukum. 

“Kami merasa adanya gerakan untuk menggagalkan Bapaslon yang kami usung, dan kami juga meresa dihambat. Karena itu jika proses ini mengarah pada proses hokum, maka kami akan proses hukum apabila memberikan keterangan palsu atau data palsu atau menghilangkan data sehingga mempersulit atau memperhambat proses ini, kami akan membuat laporan ke Kepolisian,” bebernya.

Gobai mememberikan signal kepada oknum ASN yang sengaja dan sadar bermain api untuk mengahambat hingga menggagalkan Bapaslon yang ia usung maka, ada kode etik ASN. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan komisi ASN bahwa pada prinsipnya komisi ASN siap menunggu laporan dan bukti-bukti terkait mekanisme dan sistem pelayanan dari ASN di Kabupaten Nabire. Karena itu bermain ya bermain yang bermatabat,” tegasnya lagi.

Ditegaskan Gobai, dalam proses ini jika ada intervensi penguasa. Maka pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum melalui PTUN. Jika nantinya ada surat yang tidak sesuai dikeluarkan dari pemerintah daerah baik dari bupati atau kepala dinas. Gobai berharap, Pemda Nabire tidak perlu intervensi langsung, jaga netralitas, jaga keamanan. Karena proses–proses ini juga, ikut mengganggu keamanan dan stabilitas daerah. 

“Itu harapan kami mohon kerjasamanya untuk kita selenggarakan Pilkada ini secara damai, demokrasi dan bermartabat,” imbuhnya.

Selain itu pada kesempatan yang terpisah, politikus muda wilayah adat Meepago, Martinus Adii mengatakan, keabsahan ijazah Tabroni telah dikelarifikasi akhirnya sudah diakui oleh dinas pendidikan lalu apalagi yang dipersoalkan. Pasalnya dihadapan semua mata pihak bukan satua dua orang. Bahkan diakui Tinus, adanya pengakuan dari pihak Dinas Pendidikan, Perpustakaan Asip Daerah (DPPAD) provinsi Papua yang pada intinya menegaskan bahwa ijazah paket C Tabroni itu sah. 

“Ada surat dari DPPAD yang ditujukan kepada Bawaslu itu, pokoknya isi suratnya itu tidak salah menegaskan tentang keabsahan ijazah Pak Tabroni,” aku Tinus kepada wartawan, Sabtu (19/09/20).

Walaupun demikian adanya gerakan-gerakan yang menyimpang dari hukum yang sengaja dilakukan oleh oknum ASN. Hukum tidak lari jauh, tinggal melaporkan ke pihak-pihak berwajib yang mengadili dan memberikan sanksi jika terbukti. 

”Pada prinsipnya Komisi ASN Siap proses ketika terjadi unsur, dan juga pihak Tabroni bisa melaporkan ke komisi informasi, Ombudsmen terkait pelayanan publik seperti ini,” katanya. 

Ketika wartawan menghubungi via telepon selulernya, Sabtu (19/09/20), Tabroni Bin M. Cahya mengatakan sudah jelas sah, dan keabsahan itu telah disaksikan oleh semua mata, dan secara tertulis sudah diserahkan oleh instansi terkait kepada KPU Nabire. Tapi adanya unsur dugaan baru semakin menjadi-jadi, maka pihaknya telah menyiapkan kuasa hukum untuk menindak lanjuti melalui jalur hukum. 

“Inikan sudah klir persoalan terkait ijazah kepunyaan saya itu, apalagi yang dipersoalkan. Sudah kan semua mata jadi saksi ketika dinyatakan sah. Bahkan secara tertulis berupa surat keterangankan sudah serahkan ke KPU, tapi okelah ada intervensi hingga politisir seperti ini, baiknya tempuh lewat jalur hukum,” ujar Tabroni. 

Tabroni mengaku, kuasa hukum ia sudah siapkan untuk menindak lanjuti akan hal tersebut, dan kini sedang menyiapkan dalil-dalil hukumnya.  “Ade tidak main-main saya sudah siapkan kuasa hukum, siapun dia kami akan seret ke ranah hukum,” tegasnya. (eby)