KBM Tatap Muka Miliki Dasar Hukum Kuat dari 4 Kementerian
NABIRE- Saat menghadiri pertemuan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP/MTs, Selasa (19/1), di aula SMP Yapis Nabire, Kepala Di
NABIRE- Saat menghadiri pertemuan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP/MTs, Selasa (19/1), di aula SMP Yapis Nabire, Kepala Dinas Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S.Pd menyatakan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka memiliki dasar hukum yang kuat.
Keputusan bersama keempat (4) kementerian itu, masing-masing Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan dan Menteri Agama, sehingga pihak sekolah tidak harus ragu lagi.
Tetapi para guru lebih fokus melaksanakan tugas, dengan catatan harus ada pertemuan langsung bersama orang tua murid di masing–masing satuan jenjang pendidkan guna memohon dukungan orang tua murid.
Dan para kepala sekolah dan guru jangan lagi mendengar berita–berita Hoax, sebab belum lama ini ada oknum guru yang dengan sengaja menyebarkan berita Hoax di kalangan dunia pendidikan.
Sementara guru tersebut atau yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan tugas sebagai seorang guru semenjak diangkat menjadi PNS/ guru hingga saat ini dan yang bersangkutan telah dipanggil akan tetapi belum datang.
Untuk itu, selaku kepala dinas meminta kepada semua guru agar tenang melaksanakan tugas ini dengan senang hati, karena tugas guru itu panggilan untuk melayani dengan tulus sebagai agen perubahan SDM bangsa.
Dan selaku kepala dinas tidak akan pernah mau mengurus atau memperhatikan nasib guru yang malas melaksanakan tugas, karena hingga saat ini ada 13 guru yang kedapatan malas gajinya ditahan, tetapi ada yang menghadap dan kini haknya telah diterima dan berjanji untuk kembali bertugas.(des)
Bagikan artikel ini



