Kayame Gugat Penyelenggara Pilkada Nabire ke DKPP
NABIRE – Calon Bupati Nabire, Decky Kayame, SE bersama rekan menggugat penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire, masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Kabupaten Nabire ke Dewan Keho
Bagikan
NABIRE – Calon Bupati Nabire, Decky Kayame, SE bersama rekan menggugat penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire, masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Kabupaten Nabire ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Sidang pertama, sudah digelar, sementara menunggu sidang lanjutan, sidang kedua.
Dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut diadukan ke peradilan penyelenggara Pemilu karena dinilai telah berpihak kepada salah satu pasangan, sehingga memenangkan hasil Pemilukada lewat pleno perhitungan perolehan suara yang dilaksanakan KPU Kabupaten Nabire, 17 Desember 2015 lalu.Setelah kembali ke Nabire, Decky Kayame dikediamananya, Sabtu (19/3) mengatakan, masalah sengketan perselisihan suara di Mahkamah Konstitusi (MK), sudah selesai sehingga masalah politik sudah berakhir tetapi masih ada masalah lain yakni masalah hukum dan keadilan masih jalan. Masalah hukum dan keadilan itulah yang mendorong Decky Kayame cs mengadukan penyelenggara Pemilikada Nabire ke DKPP. Menurut Decky, pihaknya menggugat KPU dan Panwaslukada Kabupaten Nabire ke DKPP karena terjadi kejanggalan saat perhitungan perolehan suara di tingat KPU, 17 Desember lalu. Kejangkalan yang terjadi saat perhitungan suara dari 15 Panitia Pemilihan Distrik (PPD) diindikasinya berpihak kepada salah satu kandidat tertentu. Kejanggalan tersebut menurut Decky, sebelum perhitungan suara, Ketua KPU Nabire, Petrus Rumere menegaskan rekapan model C1 KWK dari TPS akan dibongkar di MK saat sidang perselisihan suara, rekapan di KPU dihitung berdasarkan perolehan suara yang ada di kertas plano. Tetapi, ketika rekapan untuk Distrik Dipa dan Menou, KPU tidak memakai kertas plano, malah memakai C1 KWK dari TPS yang diamankan oleh aparat polisi.Decky mengaku, perhitungan berdasarkan kertas plano, suara yang diraih pasangan Decky Kayame dan Adauktus Takerubun lebih, tetapi setelah KPU menggunakan C1 KWK dari dua distrik, terjadi perbedaan perolehan suara antara pasangan nomor 1 dan 4, sehingga pasangan Isaias Douw - Amirullah Hasyim meraih suara terbanyak.Calon Bupati Nabire nomor urut 4 ini menambahkan, Ketua PPD Distrik Dipa yang diseret ke Pengadilan Negeri Nabire karena terjadi perbedaan suara antara rekapan model C1 KWK ber-hologram dengan kertas plano, setelah banding ke Pengadilan Tinggi, Ketua PPD Distrik Dipa dinyatakan bebas murni, karena data yang ada di rekapan kampung dan rekapan distrik tidak ada perbedaan. Padahal, Jaksa dari Pengadilan Negeri Nabire menuntut Ketua PPD Distrik Dipa dengan hukuman tahanan selama 1,6 tahun.Oleh karena itu, kata Decky, menggugat KPU dan Panwaslukada Kabupaten Nabire ke DKPP atas kelalaiannya, menggunakan C1 KWK hologram untuk dua distrik, Dipa dan Menou, sementara 13 distrik lainnya menggunakan kertas plano sehingga terjadi perbedaan suara antara pasangan calon nomor urut 1 dan 4.Menurut Decky, gugutan tersebut, sidang pertama sudah digelar dan sementara sedang menunggu untuk sidang lanjutan. Kapan, DKPP akan menggelar sidang lanjutan, belum dipastikan, saat yang tepat. (ans/rik)
Bagikan artikel ini



