NABIRE - Penyuluhan hukum tentang Minuman Keras (Miras) dan Narkotika Obat-obatan Terlarang (Narkoba) yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Nabire berlangsung di Aula Hotel Delafista, Selasa (17/04). Pada kesempatan itu, Kasat Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Nabire mengajak warga untuk menjauhi Narkotika dan Obat-obat Terlarang serta Miras oplosan.Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh para perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan se Distrik Nabire, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mengambil bagian dari sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.Kasatres Narkoba AKP Nasruddin, A.Md, pada kesempatan itu menuturkan sesuai dengan Surat Bupati Nomor : 019/588/Sek, tanggal 12 April 2018, dengan perihal permohonan membawa materi penyuluhan hukum tentang Miras dan Narkoba.Penyuluhan hukum terpadu tahun 2018 dibuka oleh Bupati Nabire yang diwakili Sekretaris Daerah Drs. I Wayan Mintaya. Sebanyak 40 orang yang terdiri dari staf Bagian Hukum Setda, para perwakilan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dari Distrik Nabire.Materi yang disampaikan oleh narasumber dalam acara penyuluhan hukum terpadu 2018 adalah, menjelaskan tentang pengertian narkotika, ciri-ciri pengguna Narkoba, bahaya Narkoba dan dampak dari penyalahgunaan Narkoba, mengenalkan jenis-jenis narkotika, obat-obatan terlarang jenis PCC.“Kami menghimbau kepada peserta penyuluhan saat ini agar menjadi perpanjangan tangan dari pihak kepolisian agar menginformasikan kepada masyarakat yang lain yang tidak sempat hadir supaya menyampaikan apa yang telah disampaikan dari kami, sesuai dengan penyalahgunaan Narkoba supaya terhindar dari pengaruh bahaya Narkoba, selalu mengontrol pergaulan anak, agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kasat Reseser Narkoba.Ini merupakan peran orang tua sangat penting dalam masa depan anak kita, menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila melihat, mendengar, mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika baik jenis sabu, ganja, dan bahan akdiktif lainnya, agar bisa ditindaklanjuti.Dari hasil data yang diperoleh, diawal tahun 2018 ini sudah 5 kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire. “Kami mohon kerjasamanya bapak/ibu apabila mengetahui atau melihat langsung tentang adanya peredaran barang haram tersebut, segera melaporkan kepada kami Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire atau bisa langsung ke Pos Polisi terdekat, untuk kami tindak tegas,” jelas AKP Nasruddin.(wan)