Karena Covid-19, PN Nabire Gelar Sidang Daring
NABIRE – Pengadilan Negeri (PN) Nabire tidak menggelar perkara pidana umum dengan cara terbuka dan menghadirkan terdakwa. Melainkan me
Bagikan
NABIRE – Pengadilan Negeri (PN) Nabire tidak menggelar perkara pidana umum dengan cara terbuka dan menghadirkan terdakwa. Melainkan menggelar sidang secara online atau daring. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus korona (Covid-19). Seperti dikatakan Ketua PN Nabire, Erenst Jannes Ulaen SH, MH, guna mematuhi protokol karena pandemi Covid-19, Dirjen Peradilan Umum telah mengeluarkan edaran. Di dalam edaran itu mengatur bahwa persidangan pidana dilakukan secara online yakni melalui aplikasi Zoom Meeting. Sistem ini digunakan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2020 dan Petunjuk Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum. “Dalam pelaksanaannya, terdakwa berada di Lapas kemudian hakim, jaksa dan penasehat hukum berada di ruangan siding,” jelasnya. Persidangan yang dilakukan secara online di PN Nabire, kata Erenst Jannes Ulaen, telah dilakukan sejak Selasa pekan lalu. Dalam pelaksanaannya menggunakan sistim online, sejauh ini tidak ada kendala karena volume perkara pidana tidak banyak. “Semua itu harus dengan koordinasi antara sesama penegak hukum, hakim, jaksa, Rutan dan pengacara hukum,” tuturnya. Sidang dengan sistem daring online dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting ini, diakui Ketua PN Nabire, sumber daya di pengadilan cukup memadai untuk tenaga IT dan perangkatnya. Dirinya juga mengakui masih ada kendala jaringan namun persoalan ini masih bisa diatasi. (ros)
Bagikan artikel ini



