NABIRE - Dalam rangka pengawasan, Kamis (23/4) pukul, 10.30 WIT, Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Nabire, kembali melakukan pemusnahan terhadap hewan jenis unggas dewasa, yakni berupa satu ekor Anjing dan 4 ekor Ayam (unggas dewasa). Pemusnahan dilakukan langsung oleh petugas karantina yang disaksikan langsung oleh instansi terkait, yakni dari Satuan Sub Den POM Nabire dan Polsub Sektor KP3 Laut Nabire, yang bertempat di Kantor Wilker Karantina Pertanian, Jalan Raya Samabusa Legari Nabire.  Dimana, barang bukti yang dimusnahkan oleh petugas karantina didapat dari hasil razia yang dilakukan didepan pintu keluar Pelabuhan Laut Samabusa pada pukul 05.00 Wit dini hari, Kamis (23/4).  Hal tersebut dilakukan, oleh petugas karantina pada setiap saat, dimana pada Kapal Motor (KM) milik Pelni bersandar di Pelabuhan Samabusa. Selain itu, hal tersebut dilakukan karena merupakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Karantina Pertanian Wilayah Kerja Nabire. Bukan hanya itu, razia yang dilakukan oleh petugas karantina setiap saat dan telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, seperti Subden POM Nabire dan juga Polsubsektor KP3 Laut Nabire. Razia yang dilakukan petugas karantina yang didampingi 2 (dua) Satuan tersebut yakni, melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan komoditi secara fisik. Pada saat petugas karantina melakukan razia, petugas karantina mendapati salah satu penumpang KM. Dorolonda membawa turun seekor anjing yang berasal dari Pelabuhan Manado didalam tas, sehingga petugas mempertanyakan tentang kelengkapan dokumen dari daerah asal. Setelah ditanya, ternyata pemilik anjing tersbut tidak mempunyai surat karantina dari daerah asal (Bitung ), sehingga dilakukan penahanan terhadap komoditi hewan tersebut. Tidak lama kemudian, ada  penumpang lain yang turun dengan membawa 2 (dua) buah karton yang diduga berisi ayam. Setelah diperiksa, ternyata benar bahwa isi tas karton tersebut terdapat 4 ekor ayam. Kemudian, setelah petugas mempertanyakan tentang kelengkapan dokumennya kepada sang pemilik, ternyata pemilik ayam tersebut juga tidak memiliki kelengkapan dokumen dari daerah asal (Ternate). Akhirnya, petugas karantina melakukan penahanan pada kedua komoditi tersebut.Selanjutnya, setelah dilakukan pengarahan dengan pemilik Anjing dan Ayam tersebut, telah disepakati bahwa 2 jenis komoditi yang terdiri dari 1 ekor Anjing dan 4 ekor unggas dewasa tanpa surat karantina tersebut dilakukan pemusnahan.Pemusnahan hewan ternak ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, Intruksi Gubernur Nomor 130 Tahun 2003 tentang Larangan Pemasukan Anjing, Kucing, Kera dan hewan sebangsanya ke wilayah Provinsi Papua, Keputusan Gubernur Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Provinsi Papua serta Peraturan Daerah Provinsi Papua  Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pemasukan Hewan Penular Rabies ke Wilayah Provinsi Papua.Setelah diberikan arahan oleh petugas karantina, akhirnya tindakan pemusnahan dilakukan pada hari itu juga, Kamis 23 April sekitar pukul 10.30 WIT, dipekarangan Kantor Karantina Pertanian Wilker Nabire, Samabusa, Nabire. Tindakan pemusnahan anjing dan ayam (unggas dewasa) tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan dari Dinas Peternakan, KPPP Laut Nabire,  KPLP Nabire dan SubDen POM Nabire. Pemusnahan terhadap komoditi tersebut, dengan cara disuntik ketamin, dibakar di dalam lubang yang sudah dipersiapkan, lalu dikubur. (cad)