Kapolres Nabire : Akan Lebih Tegas Saat PSU Pilkada Nabire
NABIRE – Saat rapat koordinasi Forkopimda, KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya di Kantor Bupati Nabire, Kapolres Nabire AKBP Kariaw
NABIRE – Saat rapat koordinasi Forkopimda, KPU, Bawaslu dan pihak terkait lainnya di Kantor Bupati Nabire, Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, menegaskan jika dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jelas memberikan amanah kepada Polres Nabire.
“Kami akan lebih tegas lagi dengan ini. Dan penyelenggara harus ada komitmen kembali tentang penggunaan KTP saat pemungutan suara di TPS. Perlu dikumpulkan lagi kita komitmen bahwa apabila itu dilanggar maka urusannya dengan hukum. Begitu juga dengan penyelenggara, apabila ditemukan penyelenggara yang melanggar aturan harus ada tindak lanjut terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolres Nabire.
Pada kesempatan itu, Kapolres Nabire meminta KPU Nabire dan semua pihak untuk bersama-sama mensosialisasikan apa yang menjadi putusan MK. Sosialiasi putusan MK sekarang yang harus ditegaskan. Dari pemerintah daerah sudah memulai, ada komitmen dengan para kepala suku dan pihak lain. Hal-hal seperti ini yang perlu untuk terus digaungkan oleh KPU Nabire.
“Putusan MK disosialisasikan terus menerus. Kita dikasih waktu 90 hari kerja untuk gelar PSU, dilakukan PSU dengan sistim pemilihan langsung bukan noken, ikat maupun kesepakatan. Kalau tidak langsung berarti itu melanggar dari apa yang diputuskan oleh MK dan jika melanggar kesepakatan bisa didiskualifikasi,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Kariawan Barus, pihaknya menginginkan agar proses nantinya bisa memuaskan semua pihak. Dan sudah barang tentu harus sesuai aturan, dan apa yang dikerjakan dari awal itu tidak menjadi masalah.
“Penetapan DPT pada Pilkada lalu itu dari awal sudah ada riak-riak masalah. Saya ingin adanya kepastian terutama soal DPT, kita mengacu pada putusan MK. Pada prinsipnya ini adalah PSU jangan kita berpikir bahwa ini Pilkada yang dari awal, karena berbicara PSU yang secara keseluruhan itu diulang tapi ini PSU, dasarnya kita berjalan putusan MK. Tolong KPU baca betul dasar pertimabgan putusan MK itu, jangan kita ulang lagi dengan hal yang sama,” papar Kapolres Nabire.
Soal jumlah TPS, lanjut Kapolres, dirinya sependapat dengan usulan Sekda Nabire. Dirinya berharap agar jumlah TPS tidak terlalu banyak. Jika memang maksimal 1 TPS diisi 500 pemilih seperti disampaikan Sekda Nabire, seperti itu akan lebih baik. Sehingga kontrol, pengawasan maupun efisiensi akan sangat berarti.
“Menyangkut masalah lapangan, baik dari sisi pengawasan maupun yang di sisi pelaksana, karena aman dan tidaknya itu tergantung pelaksana KPU dan Bawaslu. Akan berdampak terhadap Kamtibmas apabila itu tidak berjalan,” katanya.
Lanjut Kapolres Nabire, yang terjadi riil di lapangan itu adalah adanya ketidakpahaman penyelenggara di tingkat bawah, dan ini harus dievaluasi. Kalau bisa petugas pelaksana itu adalah orang-orang yang memang mengerti dengan wilayah tempat tugasnya. Jika dibenarkan secara aturan, kenapa tidak melibatkan RT RW dan kepala desa di PPS sehingga akan tahu betul warganya.
“Karena yang selama ini kami lihat, justeru mereka mengatakan sisa suara mau dibagi ke siapa ? Kalau seperti ini berarti penyelenggara di tingkat bawah yang tidak paham. Kita evaluasi lagi,” ujarnya.
Tugaskan TNI di TPS, Butuh Surat
Sementara itu, Dandim 1705 Nabire, Letkol Inf Benny Wahyudi, menegaskan, sesuai buku manual di pihaknya, anggota TNI harusnya berjarak paling dekat 50 meter dari TPS. Namun jika nantinya ada permintaan agar aparta TNI juga ikut memereiksa KTP, KK atau surat undangan, kata Dandim Benny, pihaknya butuh surat dari penyelenggtara sebagai dasar hukum di lapangan.
Terkait hal ini, dijawab Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey, jika pihaknya sudah menyampaikan ke KPU Provinsi Papua agar melaporkan ke KPU RI untuk segera ada regulasinya ketika melibatkan pihak TNI/Polri untuk pengecekan persyaratan bagi pemilih saat berada di TPS. (ros)
Bagikan artikel ini



