NABIRE – Kantor Karantina Nabire, Rabu (2/2/22) kemarin telah melakukan pemusnahan hewan berupa ayam dan burung dari Bitung yang terangkut melalui KM Labobar dan KM Gunung Dempo.

Informasi yang diterima media ini, pemusnahan media pembawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina), ayam asal Makassar 1 ekor via KM Gunung Dempo, 11 ekor ayam asal Bitung via KM Labobar, 8 ekor burung merpati asal Surabaya via KM Labobar.

Penahanan media pembawa dilakukan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Sesuai dengan Undang Undang RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pada Bagian Kedua, Persyaratan Tindakan Karantina, pasal 33, ayat (1) Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib : a. melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/ atau Produk Tumbuhan; b. memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan c. melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian.

Ayat (2) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa Lain. Ayat (4) Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Transit di suatu negara, sertifikat kesehatan dari negara Transit wajib disertakan.

Lebih lanjut disampaikan, ketika turun dari kapal ditemukan 2 orang oknum yang membawa ayam dengan memasukkan ayam ke dalam tas ransel sebanyak 3 ekor dan tas gendong sebanyak 8 ekor. Sedangkan burung merpati dimasukkan ke dalam karung, yang dikemas dalam karton.

“Karena tidak dapat menunjukkan surat karantina dari daerah asal, maka harus dilakukan tindakan karantina yaitu pemusnahan. Turut hadir saksi pemusnahan dari KP3 Laut, KPLP, Dinas Peternakan, dan Kodim Nabire. Pemusnahan juga dihadiri oleh pemilik ayam asal Bitung,” ujar sumber dari Kantor Karantina. (ist)