NABIRE – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua Tengah, menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) ke-1, di LPP RRI, pada Kamis (3/7/2025). 

Dalam Rakerwil 1 ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag), Provinsi Papua, Klemens Taran, S.Ag. Ia menyampaikan sebenarnya ini sesuatu yang langkah, karena dari sisi struktur FKUB provinsi dan kabupaten ini garis koordinasinya hanya bersifat koordinasi saja, tidak ada sistem perintah di dalamnya.

“FKUB provinsi tidak bisa perintah FKUB kabupaten, karena itu saya anggap ini patut diberi apresiasi karena FKUB Provinsi Papua Tengah, menggagas rakerwil ini dalam melihat kondisi rill yang berada di Provinsi Papua Tengah,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, tugas Kemenag dalam bidang agama, mengurus umat beragama itu tugas pokok dan fungsi dari Kemenag, baik di tingkat pusat, tingkat provinsi dan kabupaten atau kota. Oleh karena itu, tugas Kemenag membantu dalam hal tersebut di bidang agama dan bidang pendidikan.

“Dalam peraturan bersama dua menteri, nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 di dalamnya terdapat isi pokok. Diantaranya, mengamanatkan tugas kerukunan di wilayah atau daerah itu di koordinasikan di bawah pimpinan pemerintah daerah dalam hal ini di tingkat provinsi ada wakil gubernur, di tingkat kabupaten ialah wakil bupati,” ucapnya. 

Ia juga mengatakan dalam moderasi beragama itu tidak boleh terlalu ke kanan, tidak boleh terlalu ke kiri, tidak boleh terlalu ke depan dan tidak boleh terlalu ke belakang, dia harus berada di tengah-tengah menjaga keseimbangan. 

Kakanwil pun menutup Rakerwil ini dengan menyampaikan, mudah-mudahan Raker ini menghasilkan program yang brilian dalam rangka menjaga Papua dan menjadikan Papua Tengah rumah kita bersama.(edi)